Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menersangkakan satu orang terkait kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Tersangka itu berinisial IG selaku pengusaha. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa IG sempat berkeliling di wilayah Jakarta sebelum akhirnya datang ke Gedung Bundar Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, IG sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Pada panggilan ketiga hari ini, penyidik telah menunggunya sampai pukul 12.00 WIB. Namun, IG tidak junjung memenuhi panggilan tersebut. Menurut Leonard, penyidik Gedung Bundar telah memperkirakan bahwa IG akan melarikan diri. Oleh karena itu, Direktur Penyidikan Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Pemanggilan Saksi.
"Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang sampai dengan malam pukul 19.30 WIB termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta," kata Leonard di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (27/10) malam.
Tak lama setelah itu, lanjut Leonard, IG menghubungi penyidik dan pada pukul 20.30 WIB ia datang ke Gedung Bundar. Seusai diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung mengenakannya rompi merah muda sebagai tanda tersangka. IG meninggalkan Gedung Bundar sekira pukul 22.50 WIB untuk menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Adapun peran IG dalam perkara dugaan rasuah tersebut adalah secara pribadi mengadakan kerja sama perdanganan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan Perum Perindo. "Yaitu tanpa adanya perjanjian kerja sama, tidak ada berita acara serah terima barang, tidak ada laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalampenyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perus Perindo dengan nilai kurang lebih Rp17,6 miliar," pungkas Leonard.
IG dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pihak Kejagung menutup identitas asli IG.
Sebelum penetapan tersangka IG, Kejagung juga mengumumkan dua tersangka baru kasus korupsi Perindo. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Direktur Utama PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka.
Ketiga tersangka baru itu melengkapi dua tersangka yang telah ditetapkan pada Kamis (21/10), yaitu mantan Vice President Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur berinisial Nabil M Basyuni sebagai tersangka. (OL-8)
INDEPENDENSI direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai semakin tergerus seiring kuatnya intervensi politik dalam proses penunjukan jabatan strategis.
Indonesian Social Sustainability Forum (ISSF) bersama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) kembali meluncurkan kegiatan CSR & PDB Awards.
PEMERINTAH mulai membuka rekrutmen nasional 35.476 posisi yang akan ditempatkan dalam pengelolaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta Kampung Nelayan Merah Putih.
DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan.
Namun, rencana pemerintah untuk mengalihkan impor bahan baku gula dari pihak swasta ke BUMN mendapat tanggapan skeptis dari kalangan petani.
Tercatat sebanyak 116.688 pemudik diberangkatkan menggunakan 1.541 armada bus menuju lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia lewat mudik gratis BUMN.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved