Menavigasi Transformasi BUMN dengan Mitigasi Risiko di Era Hukum Baru

Insi Nantika Jelita
15/4/2026 23:10
Menavigasi Transformasi BUMN dengan Mitigasi Risiko di Era Hukum Baru
Ilustrasi(Dok istimewa )

DI tengah percepatan transformasi bisnis Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aspek risiko hukum kini menjadi perhatian utama bagi para pengambil keputusan. Menjawab hal tersebut, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) bersama dengan Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB) menyelenggarakan seminar bertajuk Manajemen Risiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Jakarta. Forum ini diselenggarakan sebagai respons terhadap perubahan signifikan terhadap rezim hukum pidana korporasi setelah berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru pada 2 Januari 2026. 

Perubahan regulasi tersebut membawa konsekuensi besar bagi cara korporasi, khususnya BUMN, menjalankan transformasi bisnis. Dengan intensifnya program streamlining yang meliputi restrukturisasi, merger dan akuisisi, divestasi, hingga penutupan anak usaha, para pemimpin BUMN dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan setiap keputusan strategis tetap berada dalam batas kehati-hatian hukum yang ketat.

Situasi ini menuntut kejelasan tata kelola, kecepatan eksekusi, dan mitigasi risiko yang lebih dalam. Dalam konteks transformasi besar ini, Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina Persero Agung Wicaksono menekankan percepatan bisnis BUMN harus berjalan selaras dengan akuntabilitas hukum.

“Di tengah percepatan transformasi BUMN, setiap aksi korporasi harus tetap bergerak cepat, namun juga tetap akuntabel dan patuh pada koridor hukum," ujarnya dalam keterangan resmi.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru menuntut untuk memperkuat tata kelola, memperjelas pengambilan keputusan, dan memastikan setiap langkah bisnis memberi nilai tambah yang berkelanjutan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi negara.

Di sisi lain, program streamlining yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan fokus bisnis BUMN juga membawa kompleksitas baru dalam pengelolaan risiko. Proses konsolidasi dan penyederhanaan portofolio menuntut manajemen untuk tidak hanya mempertimbangkan aspek komersial, tetapi juga potensi implikasi hukum dari setiap keputusan yang diambil.

Direktur Strategic Business Development dan Portfolio PT Telkom Indonesia, Seno Soemadji, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan tersebut. Streamlining dianggap bukan sekadar merapikan portofolio, tetapi membangun fondasi korporasi yang lebih fokus, lincah, dan bernilai.

"Bagi BUMN, tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi, sinergi, dan kehati-hatian hukum, agar transformasi bisnis bisa berjalan lebih cepat tanpa mengorbankan integritas tata kelola,” jelasnya.

Perubahan rezim hukum ini juga membuka ruang bagi penguatan tata kelola korporasi yang lebih matang. Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap prinsip-prinsip seperti business judgment rule menjadi semakin relevan untuk melindungi pengurus dalam menjalankan keputusan strategis secara profesional.

Ketua Umum ILUNI UI sekaligus Managing Partner UMBRA Pramudya A. Oktavinanda melihat momentum ini sebagai peluang untuk memperkuat fondasi tata kelola korporasi yang baik dari BUMN. Momentum transformasi BUMN perlu dibaca sebagai peluang untuk memperkuat governance, memperjelas batas tanggung jawab manajemen, dan membangun perlindungan hukum yang sehat bagi pengurus korporasi.

"Dalam rezim hukum yang baru, business judgment rule, kepatuhan, dan mitigasi risiko, serta pengambilan keputusan bisnis secara independen, harus menjadi satu kesatuan dalam setiap keputusan strategis,” ungkapnya. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya