Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Komisioner Komnas Ham Natalius Pigai menilai Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi putusan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) atas pemecatan terhadap 56 pegawainya.
"Komnas HAM dan civil society ingin agar KPK independen dari penetrasi kekuasaan, kok malah mereka meminta Presiden intervensi? Itu kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianut mereka," katanya.
Langkah Ombudsman dan Komnas HAM yang ingin menemui Presiden agar membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian 56 pegawai lembaga antirasuah menuai kritik. KPK dalam menjalankan tugas, kewenangan, dan keputusan tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan, termasuk Kepala Negara.
Menurut Natalius, polemik pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) seharusnya menjadi kuasa dan keputusan dari pimpinan lembaga masing-masing. Dia menilai Presiden tidak berwenang mengurusi atau menata pegawai di lembaga dan kementerian.
Dia mengatakan Presiden juga tidak berkewajiban menjalankan permintaan Komnas HAM dan Ombudsman terkait pemecatan pegawai KPK. Menurut dia, independensi KPK akan terganggu jika keputusannya dicampuri pihak lain.
"Sesuai UU Presiden hanya diberi kewenangan untuk menunjuk dan mengesahkan pejabat negara dan eselon 1 melalui SK, itu pun atas usulan pejabat pembina pegawai yang bersangkutan, yaitu kepala kementerian dan lembaga. Seperti jug Komnas HAM, Ombudsman, MK adalah lembaga independen negara Sehingga jika Presiden mengurus administrasi KPK, dapat dipandang mengganggu independensi dan integritas dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia," tandasnya.
KPK per 30 September 2021 memberhentikan 56 pegawai KPK yang dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan putusan MK dan MA
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tidak akan turun tangan menyelesaikan polemik ini karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK dan MA. Menurut Presiden, pihak yang berwenang untuk menjawab persoalan alih status pegawai KPK adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, ia tak ingin segala persoalan selalu dilimpahkan atau ditarik-tarik ke dirinya.
”jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang berjalan,” kata Jokowi, Rabu (15/9).
Natalius menilai akan menjadi preseden buruk terhadap KPK apabila Presiden ikut turun tangan menengahi polemik pemecatan pegawai Komisi Antikorupsi. Padahal, masyarakat sipil selama ini menginginkan independensi dari KPK.
"Soal independensi itu juga yang diinginkan oleh civil society, independensi juga dinginkan oleh LBH, ICW, Komnas HAM, Ombudsman. Maka permintaan Ombudsman dan Komnas HAM kepada Presiden justru mengingkari keinginan mereka agar KPK lepas dari independensi," tegas dia.
Adapun Koordinator Pusat BEM Nusantara Dimas Prayoga meminta semua pihak menghormati proses hukum. Ia juga meminta kepada masyarakat tetap percaya kepada KPK. Dia yakin, ke depan, KPK akan tetap berfokus dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
"Setiap keputusan yang diambil oleh panitia penyelenggara TWK adalah pilihan yang terbaik. Tolong dihormati dan jangan memprovokasi masyarakat. Ini adalah ujung dari perjalanan yang panjang untuk melakukan konsolidasi kelembagaan. Jangan percaya ini pelemahan atau niat jahat menghambat pemberantasan korupsi. Jangan pernah meragukan KPK hanya karena orang-orang tertentu tak lagi di sana," tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Pusat BEM SI Nofrian Fadil Akbar menyampaikan surat ultimatum terbuka kepada Presiden Jokowi. BEM SI meminta Presiden Jokowi bersikap atas pemecatan pegawai KPK. Kalau permintaan tidak dituruti Jokowi maka mereka akan turun ke jalan alias berdemonstrasi pada 27 September. (Ant/OL-8)
Berkat sumbangannya pada Pembangunan Nasional tersebut, Presiden Jokowi dianugerahi penghargaan sebagai Bapak Konstruksi Indonesia. Presiden mengatakan sejak awal kepemimpinannya
Menpora Dito menyampaikan sejak awal 2023 ada 22 stadion yang direvitalisasi oleh pemerintah pusat yang kapasitasnya diatas 25.000 penonton.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan diajaknya para pemengaruh (influencer) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai salah satu bentuk sosialisasi ke masyarakat.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved