Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem Minta Dilakukan Audit Lapas Se-Indonesia

Cahya Mulyana
14/9/2021 07:34
NasDem Minta Dilakukan Audit Lapas Se-Indonesia
Foto udara suasana Lapas Kelas I Tangerang setelah kebakaran di Kota Tangerang, Banten(ANTARA/Bagus Baik)

ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari Mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia.

Desakan Taufik tersebut muncul akibat kebakaran hebat yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang, Kota Tangerang, yang mengakibatkan 44 warga binaan meninggal dunia.

"Peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang itu memberikan banyak hal yang mesti kita lakukan, salah satunya kita mendesak agar dilakukan audit terhadap seluruh Lapas se-Indonesia," tegas Taufik Basari, yang kerap disapa Tobas, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/9).

Baca juga: Jenazah Napi Asal Portugal Berhasil Diidentifikasi

Audit tersebut menyangkut berbagai fasilitas yang ada di Lapas, baik itu fasilitas keamanan, keselamatan termasuk juga instalasi listrik dan standar operasional yang ada yang kerap berhubungan dengan terjadinya kebakaran. 

Audit ini juga untuk memastikan jika semua fasilitas yang ada di Lapas berjalan dengan baik.

Sehingga, terang Tobas, bisa meminimalisasi segala bentuk musibah yang mungkin terjadi di Lapas dan juga sebagai upaya pencegahan. 

Ketua DPP Partai NasDem bidang hukum ini berharap tragedi yang terjadi di Lapas Tangerang merupakan yang terakhir.

Meski begitu, dia meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Dirjen Lapas bertanggung jawab atas musibah tersebut karena Lapas berada di bawah kewenangan Kemenkumham untuk menjamin seluruh keselamatan warga binaan.

Kalaupun Menkumham mengelak dengan alasan overcapacity atau kelebihan kapasitas seharusnya tidak menjadi alasan terjadinya kebakaran. 

"Itu jika pengawasan dilakukan dengan baik," tandas Ketua Fraksi NasDem MPR ini.

Permasalahan overcapacity, diakui Tobas, memang harus diselesaikan dari hulu ke hilir. Selama ini, Kemenkumham menyelesaikan dari hilirnya, sedangkan hulunya ditengarai tidak dilakukan perbaikan.

"Kalau dari hulunya kita tidak melakukan perbaikan, maka masalah overcapaity akan tetap ada. Oleh karena itu, selagi ada momentum untuk memperbaiki terhadap sistem kemasyarakatan, lakukan dengan tuntas," katanya.

Dia menekankan perlunya semua pihak membangun kesadaran bersama bahwa masalah kelebihan kapasitas juga menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, BNN, bahkan Mahkamah Agung.

Sehingga, lanjut Tobas, masing-masing lembaga akan berpikir apa yang bisa dilakukan untuk membantu permasalahan overkapasitas di Lapas. Pihak Kepolisian, misalnya, perlu memikirkan bagaimana menerapkan restorasi justice.

Lalu, bagi pihak BNN perlu memastikan agar terhadap pengguna atau pecandu narkotika dilakukan rehabilitasi sehingga tidak menjadi beban bagi Lapas. 

Kejaksaan pun demikian, ketika melakukan dakwaan. Bahkan, hakim dan masyarakat pun punya perspektif yang sama bahwa sanksi pidana hanya sebagai langkah terakhir.

"Selama ini, publik menganggap mempidanakan itu menyelesaikan berbagai masalah seperti obat sakit kepala ketika mengalami pusing. Padahal tidak demikian. Banyak opsi yang tersedia," ujar Tobas.

Kalau opsi dalam Revisi KUHP, jelas Tobas, ada jenis pidana baru misalnya kerja sosial. 

"Kemudian, ada pidana badan diganti dengan pidana denda," pungkas legislator dari Dapil Lampung I ini. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya