Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEBAGAI bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi kepada publik, Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta sudah merampungkan 100% Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggotanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Alhamdullilah, Fraksi NasDem sudah 100% melaporkan LHKPN ke KPK. Ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara yang bersih," ungkap Bendahara Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/9).
Menurut dia, LHKPN itu rampung per 9 September 2021 atau Kamis lalu. Dia meminta maaf karena keterlambatan perihal laporan itu ke KPK.
Seluruh anggota Fraksi NasDem mempunyai komitmen yang kuat terhadap keterbukaan LHKPN. Karena melaporkan harta kekayaan, diterangkan Jupiter, merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan keterlambatan terjadi karena terkendala faktor pandemi covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Belum lagi, kata Jupiter, banyak staf di DPRD DKI maupun di DPW NasDem DKI yang terpapar covid-19 sehingga harus melakukan isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit. Bahkan, banyak juga anggota dewan yang positif covid-19, sehingga harus melakukan recovery atas kesehatannya.
Alasan berikutnya yaitu pemberlakuan aturan bekerja di rumah sebagaimana anjuran pemerintah pusat dan daerah. "Itulah yang menyebabkan kami mengalami keterlambatan dalam menyerahkan LHKPN ke KPK," terang Jupiter.
Baca juga: Pimpinan DPR Minta Fraksi Segera Rampungkan LHKPN
Dia menegaskan, kepatuhan anggota Fraksi NasDem Jakarta sudah terlihat pada tahun sebelumnya. Pada 2020, seluruh anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem telah dengan cepat menyerahkan LHKPN ke KPK. "Sebelumnya kami sangat cepat dalam melaporkan karena tidak ada kendala dengan situasi nasional," pungkas Jupiter. (OL-14)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK mengingatkan tiga wakil menteri yang baru dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menduduki jabatan baru
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Pansel capim dan Dewas KPK ditantang untuk berani coret calon yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved