Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIK PT Borneo Lumbung Energi and Metal (PT BLEM) Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menyikapi putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi usai menerima salinan putusan terhadap Samin Tan.
"Terkait putusan tidak bersalah terhadap terdakwa Samin Tan, kami menyampaikan bahwa KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan. Namun demikian, tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/8).
Ali menegaskan bahwa KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. Hal tersebut terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan ada pemberian uang dari Samin Tan kepada terpidana Eni Maulani Saragih.
KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup kemudian diperdalam pada proses penyidikan. "Seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," jelasnya.
KPK, kata Ali, meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. "Ini agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," pungkasnya.
Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Alasannya Samin Tan tidak terbukti memberi suap Rp 5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. "Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (30/8).
Menurut Panji, majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua hukum tersebut. Pihaknya juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Selain itu, Panji meminta hak dan kedudukan harkat serta martabatnya dipulihkan. Kemudian juga jaksa KPK harus segera membebaskan Samin Tan.
Sebelumnya, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Uang itu diserahkan secara bertahap.
Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Samin Tan
Dalam tuntutannya, jaksa KPK meyakini Samin Tan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (OL-14)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved