Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan pengusaha tambang batu bara Samin Tan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono, Senin (30/8). Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Putusan itu dibacakan oleh Panji dengan didampingi oleh hakim anggota Sukartono dan Teguh Santoso.
Hakim menilai unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negari yang didakwakan kepada Samin tidak terpenuhi. Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa Samin telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah memeriksa 10 saksi di persidangan, termasuk mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, hakim menyimpulkan bahwa Eni tidak punya kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM terkait pengakhirkan PKP2B PT AKT. Lebih lanjut, yang berwenang dalam urusan itu ialah Menteri ESDM. "Jadi terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," jelas hakim Teguh.
Dalam pertimbangannya, Teguh juga menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi seperti yang dilakukan Samin terhadap Eni selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Selebihnya, yang diatur yaitu terkait kewajiban melapor oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara selambat-lambatnya 30 hari sesuai Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena belum diatur dalam perundang-undangan, dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada," tandas Teguh.
Atas vonis bebas tersebut, penasihat hukum Samin menyatakan menerima putusan. Jaksa KPK langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap, kasasi," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan.
Baca juga: Samin Tan: Mechias Markus Mekeng Kenalkan Eni Saragih Sebagai Junior
Samin irit bicara soal putusan majelis hakim. Saat ditanya tanggapannya mengenai vonis bebas, Samin singkat menjawab, "Senang dong." (OL-14)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved