Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan pengusaha tambang batu bara Samin Tan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) terhadap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). AKT merupakan anak perusahaan yang dimiliki oleh Samin, yaitu PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM).
"Menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata hakim ketua Panji Surono, Senin (30/8). Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Samin segera dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya. Putusan itu dibacakan oleh Panji dengan didampingi oleh hakim anggota Sukartono dan Teguh Santoso.
Hakim menilai unsur memberi hadiah atau janji kepada pegawai negari yang didakwakan kepada Samin tidak terpenuhi. Dalam perkara itu, jaksa KPK mendakwa Samin telah memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih untuk mengurus terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah memeriksa 10 saksi di persidangan, termasuk mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, hakim menyimpulkan bahwa Eni tidak punya kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM terkait pengakhirkan PKP2B PT AKT. Lebih lanjut, yang berwenang dalam urusan itu ialah Menteri ESDM. "Jadi terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," jelas hakim Teguh.
Dalam pertimbangannya, Teguh juga menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi seperti yang dilakukan Samin terhadap Eni selaku anggota DPR belum diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi. Selebihnya, yang diatur yaitu terkait kewajiban melapor oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara selambat-lambatnya 30 hari sesuai Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Karena belum diatur dalam perundang-undangan, dikaitkan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang diperlakukan pula dalam mengadili perkara-perkara korupsi, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada," tandas Teguh.
Atas vonis bebas tersebut, penasihat hukum Samin menyatakan menerima putusan. Jaksa KPK langsung menyatakan akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. "Kami tim penuntut umum langsung menyatakan sikap, kasasi," ujar jaksa KPK Ronald Worotikan.
Baca juga: Samin Tan: Mechias Markus Mekeng Kenalkan Eni Saragih Sebagai Junior
Samin irit bicara soal putusan majelis hakim. Saat ditanya tanggapannya mengenai vonis bebas, Samin singkat menjawab, "Senang dong." (OL-14)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved