Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional

Abdillah M Marzuki
09/8/2021 22:02
Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri bisa Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional
Yenti Garnasih(Dok MI)

PAKAR hukum pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, penyitaan yang menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi Jiwasraya dan Asabari harus berasal dari hasil kejahatan. "Dan betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi. Sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita," ujarnya, Senin (9/8).

Terkait kasus Jiwasraya-Asabri Yenti menilai bila benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa maka tidak sulit menelusuri aset-aset nasabah yang tak terkait kasus korupsi. Jika terbukti tak terkait kasus korupsi artinya tidak perlu disita.

"Jangan sampai penerapan hukum dalam kasus ini menimbulkan efek berkaitan dengan perkembangan ekonomi yang sedang dibangun. Apalagi kita tahu saat ini Presiden Jokowi tengah menggalakan program pemulihan ekonomi nasional," ujar Yenti.

Dalam tindak pidana korupsi, Yenti menyebut, sebenarnya ada perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan atas tindakan perampasan aset tersebut. Yakni pada pasal 19 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun, belum terimplementasikan dengan baik di pengadilan.

Berdasarkan perlindungan hukum pada pasal 19 UU Tipikor, diberikan upaya terhadap pihak-pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perampasan aset oleh penyidik untuk melakukan keberatan dengan melakukan pembuktian terbalik.

"Secara logika Pasal 19 UU Tipikor ini menampung berbagai keberatan pihak ketiga, yang harapannya untuk mengetahui bisa tidak aset tak terkait perkara tersebut tidak dilakukan eksekusi dalam putusan hakim, itu kan gitu ya. Tetapi anehnya seperti tidak ada sinergi, terus terang jadi tidak masuk akal bagi saya, untuk apa ada pengadilan jika pada akhirnya hakim seperti enggan melindungi hak pihak ketiga sebagaimana diamanatkan undang-undang. Lalu untuk apa ada pasal 19," tandasnya.

Sementara kuasa Hukum PT JBU-PT TRAM, Haris Azhar mengaku menemukan keanehan dalam proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

"Anehnya aset setelah disita Kejaksaan Agung saham-saham itu nilainya menjadi nol. Dalam konteks business action, aset itu dialihkan ke mana? Apakah ditahan itu aset hingga menjadi nol. Kalau aset menjadi nol, rugi dong," tandas Haris.

Yang paling runyam dan paling membahayakan dari situasi ini, kata Haris, adalah penyitaan oleh kejaksaan agung terutama dalam peran dan fungsinya sebagai penyidik, terhadap aset dalam penanganan Jiwasraya-Asabri yang fokus pada nama-nama yang sama, yaitu Heru Hidayat dan juga Benny Tjokro serta beberapa nama yang lain.

Haris menyebut jika saat ini tidak ada satu mekanisme yang dijamin oleh hukum, yang bisa memfasilitasi perlindungan atas aset pihak ketiga. Satu-satunya yang bisa memberikan angin segar, lanjutnya, yaitu temuan dari ombudsman, namun itu pun bila hasil temuannya ditindaklanjuti.

Adapun Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) setinggi-tingginya untuk bisa menutup kerugian negara.
"Lelang Asabri target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.

Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini. "Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," ungkapnya.
 

Adapun proses lelang dari 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi ASABRI akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Kementerian Keuangan Jakarta IV.
 Kejagung sebelumnya menyebut, 16 kendaraan yang dilelang milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat (HH), Jimmy Sutopo (JS), Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Ilham W Siregar (IWS). Lelang dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.
 
Beberapa mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz, Rolls Royce, Ferrari, tiga Land Rover, Toyota Camry, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V, Toyota Vellfire, Toyota Innova Venturer, Mitsubishi Outlander Sport, dua Toyota Alphard, hingga Lexus. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya