Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PMII Kritik Kinerja Panja DPR Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Mediaindonesia.com
06/8/2021 22:36
PMII Kritik Kinerja Panja DPR Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Ilustrasi Asabri(MI/ Susanto)

PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti kinerja panitia kerja (panja) penegakan hukum pada Komisi III DPR RI terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri. Hal tersebut dijelaskan Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia  PB PMII Hasnu, Jum’at (06/08)

Menurut Hasnu, PB PMII mempertanyakan sudah sejauh mana progresivitas dan efektifitas laporan atas kinerja dari pembentukan Panja di Komisi III DPR RI dalam mengungkap megaskandal Asabri dan Jiwasraya.
 
“PB PMII menilai dengan tidak berjalannya panja penegakan hukum yang dibentuk oleh Komisi III DPR RI dalam megaskandal Asabri dan Jiwasraya maka patut diduga publik bahwa ada dugaan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam kasus tersebut,” jelas Hasnu.

Hasnu mengatakan, kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya menyita perhatian publik, dan penegak hukum karena menyebabkan kerugian yang tak sedikit. Namun, harus menjadi perhatian DPR. Sebab, anggota DPR mempunyai hak untuk ikut andil dalam mencari tahu penyebab suatu isu yang menjadi perhatian publik dari kebijakan eksekutif.

Saat ini, kata Hasnu, DPR telah membentuk panitia kerja untuk mengusut kasus gagal bayar polis pada kedua perusahaan pelat merah tersebut. Pembentukan Panja dilakukan di tiga komisi yakni Komisi III membidangi hukum, Komisi VI membidangi BUMN dan Komisi XI membidangi keuangan.

Maka dari itu, kata Hasnu, panja yang telah dibentuk tersebut mestinya bertujuan untuk mengumpulkan fakta dan data, memonitor terkait penyelesaian megaskandal Asabri dan Jiwasraya. Hal ini untuk membantu kejagung dalam penyelesaikan kasus hukum Jiwasraya dan Asabri saat rapat dengar pendapatan (RDP).

"Mencermati kinerja Komisi Komisi III DPR RI, mereka hanya mengapresiasi Kejagung atas penetapan para koruptor dalam skandal Asabri dan Jiwasraya. Seharusnya Komisi 3 sebagai jalan terang dalam mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri. PB PMII menduga bahwa pimpinan Komisi III DPR RI dan Anggota Komisi terdapat kepentingan dalam skandal Jiwasraya dan Asabri,” tandas Hasnu.

Hal tersebut, tambah Hasnu, dapat dilihat dari mengapa Komisi III DPR RI tidak bersuara lantang. Komisi III, ujarnya, dapat memanggil Kejagung dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam RDP untuk melaporkan kejelasan hukum dan fakta-fakta baru terkait megaskandal Jiwasraya dan Asabri yang menelan kerugian negara sangat besar.
 
“PB PMII mendesak Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR RI segera panggil Menteri BUMN dan Kejagung segera melalukan RDP dalam melaporkan efektifitas dan progresivitas fakta dan data baru terhadap tindaklanjut dalam proses hukum pada mega skandal Jiwasraya dan Asabri,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya