Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) sampai saat ini masih enggan menanggapi pengajuan kasasi yang dilakukan warga korban korupsi bantuan sosial sembako Covid-19 Jabodetabek. Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan berkas perkara tersebut belum sampai ke MA.
"Sampai hari ini belum ada berkas yang di kirim ke MA terkait kasasi dari korban bantuan sosial tersebut," kata Andi kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (27/7).
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, tim advokasi juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut.
Andi sendiri belum mau banyak bicara mengenai permintaan tim advokasi. Ia menegaskan pihaknya akan menunggu sampai berkas perkara tersebut dikirim PN Jakarta Pusat ke MA. "Ya kita tunggu saja karena pengiriman berkasnya juga belum sampai di MA," tandasnya.
Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi pada Senin (26/7) melalui PN Jakarta Pusat. Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim advokasi, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kasasi ditempuh setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam persidangan Senin (12/7) lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis dalam penetapannya menolak penggabungan perkara karena lokasi PN Jakarta Pusat dinilai tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Menurut Damis, penetapan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 118 Ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
"Menolak permohonan para pemohon melalui kuasanya untuk menggabungkan pemeriksaan secara perdata gugatan ganti kerugian dengan perkara tindak pidana korupsi No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Juliari P Bautbara," katanya di ruang sidang, Senin (12/7) lalu. (Tri/OL-09)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved