Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH permohonan penggabungan perkara ganti rugi ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, warga korban korupsi bantuan sosial sembako covid-19 Jabodetabek kini mengajukan upaya hukum kasasi. Pendaftaran kasasi dilakukan oleh tim advokasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Upaya hukum tersebut diajukan terhadap penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang justru menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara," kata pengacara publik YLBHI Ahmad Fauzi, Senin (26/7).
Penolakan penggabungan perkara itu sebelumnya disampaikan oleh hakim ketua yang memeriksa perkara Juliari, Muhammad Damis, pada Senin (12/7) lalu. Menurut Damis, lokasi PN Jakarta Pusat tidak sesuai dengan alamat terdakwa/tergugat Juliari, baik yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun surat permohonan penggabungan gugatan.
Fauzi mengatakan penolakan itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, melainkan juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia. Pihaknya menilai hakim telah menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP.
Baca juga : Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Penjara
"Justru aneh, sebab perkara pidana khususnya korupsi yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta di sidangkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Selain itu, tim advokasi warga menduga penetapan hakim itu akan dijadikan dasar Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Menurut Fauzi, penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap warga akan meruntuhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara.
"Penetapan yang melanggar hukum dan HAM tersebut hars dilawan melalui mekanisme yang tersedia, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," tandas Fauzi.
Pihaknya berharap agar MA bisa mengoreksi kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, tim advokasi warga juga meminta agar MA mejalankan amanat UU Kekuasaan Kehakiman dengan tidak menolak memeriksa perkara tersebut. (OL-7)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved