Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejagung Didorong Proporsional Gali Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri

Mediaindonesia.com
13/7/2021 15:24
Kejagung Didorong Proporsional Gali Sumber Dana Jiwasraya dan Asabri
Ilustrasi(MI/Susanto)

PAKAR  hukum pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting meminta penyidik Kejaksaan Agung agar mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri. Sumber dana itu apakah berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.

“Penyidik kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin dalam keterangannya, Selasa (13/7).

Ia menilai, Kejagung kurang tepat jika menyimpulkan dengan memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. “Mencermati sumber dana kasus ini, tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujarnya.

Apabila dianalisis lebih mendalam, lanjut Jamin, kasus Jiwasraya-Asabri ini lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Hal akan membuat due process of law yang adil buat semua pihak.

Ia juga mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian.

Jamin mengatakan kasus tersebut problematik karena de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham. "Akibatnya, penyitaan, pemblokiran, dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi," tandasnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asabri setinggi-tingginya untuk menutup kerugian negara.
 
"Lelang ASABRI target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.
 
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Jiwasraya. Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen mendorong digelarnya eksaminasi sebagai upaya pengawasan. Hal tersebut untuk menilai apakah penyidik maupun penuntut umum dalam kasus ini adalah pihak yang berkompeten dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan.

Kejagung sebelumnya menyebut sudah menggelar 16 kendaraan milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat (HH), Jimmy Sutopo (JS), Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Ilham W Siregar (IWS). Lelang dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.

Beberapa mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz, Rolls Royce, Ferrari, tiga Land Rover, Toyota Camry, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V, Toyota Vellfire, Toyota Innova Venturer, Mitsubishi Outlander Sport, dua Toyota Alphard, hingga Lexus. (Medcom/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya