Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Pelototi Aktivitas Jual Beli Obat secara Daring

Rahmatul Fajri
05/7/2021 16:57
Polri Pelototi Aktivitas Jual Beli Obat secara Daring
Warga saat membeli obat dan vitamin di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (28/6).(MI/Andri Widiyanto.)

POLRI mengawasi aktivitas jual beli obat-obatan jenis antibiotik di sejumlah situs toko daring yang biasa digunakan selama pandemi covid-19. Pemantauan penjualan di situs toko daring tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari penjual jenis obat tersebut.

"Polri melakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangannya, Senin (5/7). Selain secara daring, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penimbunan dan permainan harga jual yang sudah ditetapkan pemerintah. "Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujar Argo.

Argo menegaskan pihak kepolisian tidak akan ragu atau segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lain yang melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar. "Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argo.

Baca juga: DPR Apresiasi Penetapan HET Obat Penanganan Covid-19

 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa-Bali terkait obat-obatan dan alat kesehatan. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 tersebut mencantumkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan di masa pandemi covid-19.

Surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda itu bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya