Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYALAHGUNAAN obat keras jenis tramadol kian meresahkan masyarakat. Menanggapi fenomena ini, Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa tramadol bukanlah obat yang bisa diperjualbelikan secara bebas.
Sebagai obat pereda nyeri (analgesik), penggunaan tramadol wajib berada di bawah pengawasan tenaga medis.
Prof. Ari menekankan bahwa statusnya sebagai "obat keras" memiliki landasan medis yang kuat, terutama karena risiko ketergantungan yang sangat tinggi.
Dalam dunia medis, tramadol biasanya digunakan untuk mengatasi nyeri ringan hingga sedang, dan sering kali dikombinasikan dengan parasetamol. Namun, efek samping yang ditimbulkannya sering kali disalahartikan oleh pengguna ilegal sebagai efek rekreasional.
“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, dan biasanya dikombinasikan dengan parasetamol. Tapi ini juga termasuk obat yang digolongkan obat keras, karena memang sering disalahgunakan, dan bisa menyebabkan adiksi atau ketergantungan,” ujar Prof. Ari.
Pengguna yang mengonsumsi tramadol tanpa indikasi medis sering kali merasakan peningkatan energi, tubuh terasa lebih segar, hingga suasana hati yang meningkat secara instan. Kondisi "nyaman" inilah yang memicu seseorang untuk terus mengonsumsinya secara berulang.
Bahaya utama dari penggunaan tanpa pengawasan adalah rusaknya sistem tubuh akibat dosis yang tidak terukur.
Jika seseorang sudah mencapai tahap adiksi, tubuh akan terus menuntut asupan obat tersebut. Saat penggunaan dihentikan secara tiba-tiba, pasien akan mengalami gejala putus obat (sakau) seperti gelisah, nyeri otot hebat, sulit tidur, hingga tremor.
Berdasarkan berbagai penelitian medis, efek samping penyalahgunaan tramadol sangat luas, meliputi:
Prof. Ari mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengonsumsi obat ini hanya demi menghilangkan rasa pegal atau mencari efek ketenangan sesaat.
Penanganan nyeri yang tepat harus diawali dengan pemeriksaan medis untuk menentukan dosis yang aman.
"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas," tegasnya.
Kesadaran akan bahaya obat keras ini diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan obat di tengah masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman ketergantungan obat-obatan terlarang. (Ant/Z-1)
Studi Herbalife mengungkap 88 persen konsumen Indonesia rutin konsumsi suplemen, namun banyak yang belum memahami dosis aman dan risiko interaksi obat.
Untuk mengatasi ketersediaan obat, strategi pertama adalah bagaimana menyediakan substitusinya.
Spesialis Paru RSPI Sulianti Saroso ingatkan pasien TB untuk konsisten minum obat guna membunuh kuman dorman dan mencegah resistensi obat yang berbahaya.
Pasien tuberkulosis disarankan segera berkonsultasi dengan dokter jika merasakan gejala ringan agar dapat diberikan penanganan yang tepat.
Pengguna sering kali mengincar efek instan Tramadol berupa tubuh yang terasa lebih segar, peningkatan energi, hingga lonjakan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved