Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyalahi wewenang terkait upaya pemanggilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Petrus dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, menjelaskan Komnas HAM menyalahi wewenangnya lantaran persoalan Tes Wawasan Kebangsaan KPK tersebut bukan termasuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Kewenangan badan peradilan, peradilan tata usaha negara, bukan wewenang KPK dan bukan persoalan pelanggaran HAM," kata Petrus dikutip dari Antara.
Dia menyampaikan, Komnas HAM bukan lembaga yang tepat untuk menangani persoalan tersebut. Selain karena bukan pelanggaran HAM, 75 pegawai KPK yang tak lolos juga tengah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini sedang terjadi upaya hukum dari 75 pegawai KPK dengan menggugat ke MK dan lain-lain. Komnas HAM seharusnya mendorong pengadu (75 pegawai KPK, Red) untuk menggunakan upaya administratif terlebih dahulu sesuai mekanisme UU," katanya.
Lebih lanjut, Petrus juga menyarankan agar pimpinan KPK mengajukan keberatan atas pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM. Petrus juga menyarankan agar pimpinan KPK meminta Komnas HAM berhenti mengurusi persoalan ini.
"Pimpinan KPK cukup mengajukan keberatan secara tertulis bahwa Komnas HAM tidak berwenang dan minta supaya Komnas HAM menghentikan proses pemeriksaan di Komnas HAM," kata dia.
Selanjutnya, Petrus menegaskan tak ada sanksi terhadap pimpinan KPK jika tidak menggubris pemanggilan Komnas HAM. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar Komnas HAM menghentikan proses tersebut.
Baca juga : KPK Kuatkan Integritas Pejabat Kementerian Berbasis Keluarga
"Tidak ada sanksi hukum bagi pimpinan KPK jika tidak memenuhi panggilan Komnas HAM, karena itu Komnas HAM harus mengambil sikap menghentikan proses pemeriksaan perkara ini," ujarnya pula.
Ia juga meminta Komnas HAM tidak memfitnah pimpinan KPK terkait aduan 75 pegawainya yang tak lolos TWK. Terlebih, Komnas HAM hendak menindaklanjuti aduan tersebut.
"Silakan Komnas HAM merilis ke publik hasil pemeriksaannya, toh itu bagian dari akuntabilitas Komnas HAM. Asal jangan memfitnah pimpinan KPK," ujar Petrus Selestinus.
Bukan hanya pimpinan KPK, Petrus juga mewanti-wanti agar Komnas HAM tak menyeret pihak lainnya, di antaranya seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tidak hanya KPK, bisa BKN bahkan bisa ke Presiden Jokowi," ujarnya lagi.
Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai KPK yang tak lolos TWK sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 8 Juni 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Ali menjelaskan, pihaknya hendak meminta penjelasan kepada Komnas HAM tentang pelanggaran apa yang dilakukan pimpinan KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali. (Ant/OL-7)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved