Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM (Hak Azasi Manusia) Ahmad Taufan Damanik meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kooperatif untuk menjelaskan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia menepis anggapan Komnas HAM sudah memiliki kesimpulan tertentu mengenai masalah alih status pegawai KPK itu.
"Sekarang ini sepertinya sudah ada spekulasi Komnas HAM jangan-jangan sudah punya kesimpulan. Belum. Komnas HAM belum ada kesimpulan apa-apa. Kita belum mengatakan ini pasti ada pelanggaran atau tidak ada pelanggaran sama sekali. Maka itu kami sangat berharap sikap kooperatif pimpinan KPK (memberi penjelasan)," kata Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6).
Dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Selasa (8/6), pimpinan KPK tak memenuhi undangan Komnas HAM. Sedianya pimpinan KPK akan dimimta penjelasan dan klarifikasi mengenai TWK yang diadukan sejumlah pegawai.
Ahmad Taufan menjelaskan keterangan pimpinan komisi antirasuah dibutuhkan untuk menjelaskan duduk perkara TWK yang dipermasalahkan pegawai KPK. Komnas HAM akan menguji dugaan pelanggaran yang dituduhkan terkait prinsip, norma, dan standar hak asasi manusia.
Menurutnya, keterangan pimpinan KPK penting untuk mendapatkan informasi penyeimbang karena sebelumnya Komnas HAM sudah mendapat keterangan sejumlah pegawai yang mengadukan kasus itu. Dia menambahkan penjelasan pimpinan KPK juga bisa menjadi bahan uji terhadap keterangan dan dokumen yang disampaikan pegawai KPK.
"Risikonya kita tidak bisa mendapatkan keterangan yang seimbang dari para pihak. Jadi yang akan dirugikan justru KPK sendiri karena berarti keterangan penyeimbang dari mereka tidak didapatkan," ujarnya.
Komnas HAM pun mengimbau pimpinan KPK bisa kooperatif memenuhi undangan yang rencananya akan dijadwalkan ulang. Menurut Ahmad Taufan, pemanggilan terkait polemik TWK itu semestinya tak ada yang perlu dikhawatirkan karena merupakan proses yang lazim.
"Sebenarnya ini tidak ada yang dalam tanda petik mengerikan. Ini proses kelembagaan negara yang biasa-biasa saja," ungkapnya.
Sebelumnya, pegawai KPK yang tak memenuhi syarat TWK dan terancam diberhentikan mengadukan kisruh alih status menjadi ASN itu ke Komnas HAM pada 24 Mei lalu. Mereka melaporkan lantaran menduga terjadi pelanggaran terkait HAM dalam pelaksanaan TWK. (Dhk/OL-09)
SEBANYAK 2.019 aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai kementerian/lembaga resmi mengikuti seleksi komponen cadangan (komcad)
Kebijakan WFH ASN Jumat dirancang fleksibel. MenPANRB Rini Widyantini jelaskan alasan Kementerian PU tak ikut serta, dan tetap prioritaskan kualitas layanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menerapkan kebijakan bersepeda dan bebas kendaraan bermotor bagi ASN di lingkungan Kantor Gubernur setiap hari Kamis.
Menurutnya, perilaku tidak disiplin mencederai semangat kerja tim dan menciptakan ketidakadilan di lingkungan kerja.
LAN merilis SE Nomor 6 Tahun 2026 guna memastikan pengembangan kompetensi ASN tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Pemprov Jakarta memperketat izin perjalanan dinas ASN. Gubernur Pramono menegaskan hanya agenda yang berdampak langsung bagi Jakarta yang akan lolos.
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved