Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SOPIR menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ferdy didakwa merintangi jalannya penyidikan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara tahun 2015-2016.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ferdy berperan dalam mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky menghindari pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya saat berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama tiga bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (3/6).
Ferdy yang digaji Rp20 juta per bulan itu juga turut tinggal bersama Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya selama keduanya dalam persembunyian.
Diketahui, pimpinan KPK pada 6 Desember 2019 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky. Sejak mengeluarkan Sprindik tersebut, keduanya mangkir dua kali dari pemanggilan penyidik. Oleh sebab itu, pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut penyidik telah melakukan upaya pencarian dengan mendatangi kediaman maupun tempat yang diduga menjadi persembunyian Nurhadi dan Rezky. Karena tidak kunjung ditemukan, penyidik menerbitkan DPO kepada Polri pada 11 Februari 2020.
Selain apartemen, Ferdy juga membantu Nurhadi dan Rezky dalam menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites No. 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan sebagai tempat persembunyian. Disebutkan bahwa harga sewa rumah itu mencapai Rp360 juta per tahun.
Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Menurut jaksa KPK, Ferdy juga turut tinggal di sana untuk mengurus segala kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.
"Padahal terdakwa mengetahui bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono sedang ada perkara dengan KPK dan masuk dalam DPO," jelas Wawan.
Untuk menyembunyikan keberadaan Nurhadi dan Rezky, Wawan menyebut bahwa Ferdy tidak melaporkan kepindahan keduanya kepada Ketua RT setempat.
Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky di Simprug pada Mei 2020. Saat itu, ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan.
Namun saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Perbuatan Ferdy diancam dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky sebelumnya sudah menjalani persidangan. Keduanya masing-masing divonis 6 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaska KPK, yakni pidana 12 tahun kepada Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (Tri/OL-09)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved