Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR) Rizal Djalil, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong. Ini menyusul vonis yang menjerat mantan Anggota BPK RI ini berkekuatan hukum tetap dengan rincian empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.
"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor : 66 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IIA Cibinong," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Ali menjelaskan eksekusi dilakukan kepada Rizal dalam rangka menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rizal nantinya menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Ia mengatakan berdasarkan putusan PN Tipikor tersebut, Rizal dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dibebankan pula untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta.
"Itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Perjuangkan 75 Pegawai, Busryo: Tak Ada Taliban di KPK
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan BPKH di 2023.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
BPK menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kemenag Tahun 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan cukup signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2023.
KPK menyebut penyelidikan yang menyeret anggota DPR HG dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS adalah terkait dengan program CSR Bank Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut menerima informasi tentang KPU yang tengah menyurati KBRI di beberapa negara Eropa untuk tujuan kunjungan kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved