Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun terhadap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil Rizal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PU-Pera tahun anggaran 2017/2018.
"Menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbutki secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Albertus Usada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/4).
Selain pidana badan, Rizal juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan hakim ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (PK), yakni pidana enam tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Jaksa KPK juga menuntut pidana uang pengganti Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta pencabutan hak dipilih terhadap Rizal selama tiga tahun usai dirinya menjalani hukuman pidana pokok.
Majelis hakim menolak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menjatuhi Rizal pidana tambahan uang pengganti. Sebab, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Suap yang diterima Rizal, lanjut hakim, berasal dari kantong pribadi Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Selain itu, hakim juga menolak tuntutan jaksa KPK untuk mencabut hak dipilih Rizal dalam jabatan publik. Sebab, telah ada putusan MK yang mengatur pencalonan kepala daerah diharuskan menunggu waktu lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Dalam merumuskan putusannya, hakim menilai perbuatan Rizal yang tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan vonis adalah karena Rizal belum pernah dipidana sebelumnya.
"Terdakwa pernah mendapatkan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa terdakwa sudah berusia 65 tahun, dan terdakwa juga menderita penyakit Hepatitis B dan hipertensi kronik," sambung Albertus.
Setelah memeriksa 27 orang saksi dan satu orang ahli di persidangan, hakim menilai perbuatan Rizal telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Hakim menilai Rizal telah menerima suap sebesar Sing$100 Ribu dan US$20 Ribu dari Leonardo.
Uang tersebut diberikan kepada Rizal melalui perantara adik iparnya sekaligus teman Leonardo yang bernama Febi Festia. Febi lantas menyerahkan uang titipan Leonardo ke anak Rizal, yakni Dipo Nurhadi Ilham.
Sebelum diserahkan, Dipo meminta Febi menukarkan uang sebesar Sing$100 ribu ke dalam mata uang rupiah. Sementara itu, uang sebesar US$20 ribu yang diberikan Leonardo ke Rizal dinikmati oleh Febi.
"Majelis hakim berpendapat unsur menerima hadiah telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," jelas hakim anggota Teguh Santoso.
Pemberian suap itu dilakukan Leonardo untuk memuluskan perusahaannya menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) HONGARIA Paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PU-Pera.
Penasihat hukum Rizal, Soesilo Aribowo, maupun jaksa KPK menyatakan masih akan pikir-pikir untuk mengajukan atau tidak mengajukan banding terhadap putusan hakim. Oleh sebab itu, vonis yang dibacakan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Leonardo. Jaksa KPK telah mengeksekusi putusan hakim dengan menjebloskan Leonardo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (10/3) lalu. (OL-13)
Baca Juga: KKP Panggil Pertamina Bahas Kasus Tumpahan Minyak di Karawang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Temuan BPK soal lemahnya cadangan BBM dan LPG memicu respons DPR. Legislator PDIP mendesak pemerintah segera bertindak demi ketahanan energi nasional.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved