Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA amandemen konstitusi seharusnya merupakan kebutuhan serta aspirasi rakyat dan bukan hanya merupakan angan-angan dan keinginan elite politik.
Pengamat tata negara Bivitri Susanti menyebutkan, ide amandemen UUD 1945 yang sekarang bergulir di tengah publik merupakan ilusi elite politik tanpa memperhatikan aspirasi.
“Tidak ada sama isu di publik yang ingin membahas amandemen kecuali elite yang menggulirkan,” katanya dalam diskusi ‘Merefleksikan Kembali, Demokrasi Kita di Persimpangan Jalan’ yang dilakukan secara daring, Rabu.
Ia menyebutkan, saat ini tidak ada kondisi mendesak dan luar biasa untuk mengamandemen UUD 1945 seperti yang dilakukan pada awal-awal Reformasi. Pada kenyataannya sejumlah elite politik menginisiasikan amandemen untuk memasukkan GBHN dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Dalam GBHN misalnya, masih ada RPJM dan RPJP. Sementara dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden, justru akan berpotensi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi: Bangun Infrastruktur untuk Bangun Peradaban
Terkait ide perpanjangan masa jabatan, Bivitri mencurigai rencana ini sebagai bagian dari keingin oligarki di sekitar Presiden Joko Widodo. “Wong tidak ada yang bicarakan sebelumnya, tahu-tahu elite politik sibuk membicarakan ini,” ungkapnya.
Seharusnya, tambah Bivitri, ide yang perlu digelontorkan para elite tersebut adalah membuat ruang bagi kekuatan penyeimbang, baik di tataran formal maupun informal.
Beberapa isu lain yang perlu digelontorkan yaitu meninjau UU ITE, meninjau penegakan hukum yang dilakukan hanya untuk kepentingan kekuasaan, dan reformasi aturan main pemilu dan partai politik. "Selain itu kita harus mendorong responsivitas pemerintah dalam mengatasi pandemi dan krisis ekonomi,” pungkasnya.
Hal senada dikatakan pengamat politik dari LIPI Firman Noor yang menyebutkan saat ini banyak negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi walaupun dengan berbagai macam variannya. Namun dengan situasi pandemi seperti saat ini, kenyataannya kondisi demokrasi di Indonesia mengalami stagnansi. “Apalagi menurut laporan Economist, demokrasi di Indonesia dalam 10 tahun ini mengalami penurunan,” ungkapnya.
Menurut dia, walaupun praktik demokrasi di Indonesia saat ini berjalan cukup baik, kenyataannya oligarki pun tumbuh dengan baik. “Demokrasi dan oligarki berjalan secara beriringan. Hal ini terlihat dalam proses internal partai seperti pencalonan kandidat dalam kontestasi elektoral hingga pembuatan kebijakan yang melibatkan oligarki,” jelasnya.
Selain itu, Firman menilai saat ini pelaksanaan check and balances serta meredupnya civil society dalam kehidupan politik di Indonesia melemah. Para politisi di DPR kenyataannya sering akomodatif dengan berbagai kebijakan yang dibuat eksekutif. “Ini terlihat dari isu Omnibus Law dan pelemahan KPK. Sementara saat ini kita melihat terjadi pembungkaman terhadap elemen masyarakat sipil,” ujarnya. (OL-4)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved