Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Putusan Nomor 133/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa para pemohon, yakni Leon Maulana Mirza Pasha (advokat) dan Zidane Azharian Kemalpasha (mahasiswa), memang telah menguraikan kualifikasi sebagai warga negara yang dijamin UUD 1945. Namun, keduanya tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal yang diuji.
“Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki anggapan kerugian akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo,” ucap Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Enny menjelaskan, meskipun MK berwenang memeriksa permohonan tersebut, syarat kedudukan hukum pemohon tetap harus terpenuhi.
“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme kepolisian di era modern.
Mereka menilai fungsi kepolisian tidak hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga membutuhkan penguasaan ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik.
“Sejatinya tamatan SMA tidak buruk, tetapi masih belum matang untuk mengemban tugas berat. Pendidikan saat SMA hanya berfokus pada kewarganegaraan, lembaga negara, dan budi pekerti. Belum mempelajari lebih dalam soal perbandingan hukum, hak konstitusional, analisis delik pidana, dan sebagainya,” demikian argumentasi Pemohon yang dibacakan dalam sidang.
Para pemohon juga berpendapat bahwa aparat kepolisian sebagai penegak hukum seharusnya memiliki standar akademik setara dengan penegak hukum lainnya.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan peran kepolisian sebagai alat negara penegak hukum yang melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pendidikan minimal calon anggota Polri tetap ditetapkan pada tingkat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Kepolisian. (Dev/M-3)
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sekitar 380 lowongan Bea Cukai untuk lulusan SMA segera dibuka bulan depan guna memenuhi kebutuhan teknis lapangan.
Pemerintah meluncurkan program SMK Go Global untuk menyiapkan 500.000 pekerja migran Indonesia (PMI) dari lulusan SMA/SMK agar dapat bekerja di luar negeri dengan standar internasional.
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved