Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA distrik yang berada di Kabupaten Yalimo Provinsi Papua yakni Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili diharuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal tersebut merupakan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perakar nomor 97 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada) 2020 Kabupaten Yalimo yang dimohonkan oleh pasangan calon nomo urut 2 yakni Lakius Peyon dan Nahum Mabel.
"Mengabulkan permohonan sebagian dengan menyatakan terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di sememua TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilkada Yalimo yang disiarkan secara daring dari Gedung MK Jakarta, Jumat (19/3).
Dengan terbukti adanya pelanggaran pilkada di 2 distrik yang berada di Kabupaten Yalimo, MK juga membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo nomor 55 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara pada 18 Desember 2020 lalu. MK memberikan tenggat waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memfasilitasi kegiatan PSU di Kabupaten Yalimo paling lama 45 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
"(PSU) Paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara tanpa harus melaporkan hasilnya kepada mahkamah," lanjut Anwar.
Selain 2 distrik di Kabupaten Yalimo, di hari yang sama MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 12 PHPU Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam putusannya MK membatalkan SK KPU Sekadau nomor 372 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara Pilkada Semadau yang berasal dari 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir pada 15 Desember 2020.
Baca juga :MK Tolak Gugatan Pilkada Sumbawa dan Kotabaru
"Memerintahkan Penghitungan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil penghitungan suara ulang dg hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara, dan tanpa harus melaporkan hasilnya kpd Mahkamah," ujar Anwar.
Disaat yang bersamaan MK juga mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 84 PHPU Kabupaten Nabire Provinsi Papua. Dalam putusannya MK menyatakan hasil pilkada 2020 Kabupaten Nabire tidak didasarkan pada data daftar pemilih tetap (DPT) yang valid dan logis. Selain itu, pemungutan suara jgua dinyatakan tidak sah karena tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Nabire untuk melakukan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai denagn ketentuan peraturan perundangan-udnangan dan melaksanakan PSU dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung," ujar Anwar.
Selain 3 PHPU tersebut, MK juga turut membacakan 6 PHPU lainnya yakni PHPU Bupati Konawe Selatan, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Nabire yang dimohonkan oleh pemohon lain, Bupati Morowali Utara, serta Gubernur Kalimantan Selatan. Dari 9 putusan yang terjadwal dibacakan hari ini MK sudah menolak 3 permohonan diataranya PHPU Konawe Selatan, Tasikmalaya, dan Nabire. Sementara 2 PHPU lain yakni PHPU Morowali Utara dan Kalimantan Selantan saat ini masih terus dibacakan putusannya oleh MK.
Sebelumnya pada Kamis (18/3) MK sudah menyidangkan sebanyak 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Dari 10 perkara tersebut sebanyak sembilan perkara dinyatakan ditolak atau tidak diterima dan satu perkara dinyatakan dikabulkan sebagian. Sidang putusan sengketa Pilkada 2020 akan dilaksanakan hingga Senin 22 Maret mendatang. (OL-2)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved