Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal itu disampaikannya usai bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Kami serius semua, Kejaksaan Agung serius. Tadi itu juga disinggung, karena memang sudah berproses," ujar Mahfud di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/3).
Meskipun tidak dibahas mendalam, Mahfud mengatakan pihaknya tetap menyinggung penyelesaian akhir kasus pelanggaran HAM berat bersama Burhanuddin. Ia menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan hanya kebijakan Presiden Joko Widodo, tapi juga kebijakan negara.
"Sejak jaman MPR masih bisa membuat TAP MPR, lalu ketika ada Undang-Undang tentang Pengadilan HAM, Undang-Undang tentang Papua, Undang-Undang tentang Aceh, semuanya menyatakan, ada kasus-kasus yang bisa diselesaikan secara yudisial," papar Mahfud.
Penyelesaian secara yudisial, lanjutnya, bisa dimungkinkan jika telah memenuhi prosedur, seperti kelengkapan alat bukti. Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung bahwa kasus-kasus pelanggaran HAM berat bisa diselesaikan secara non yudisial.
Baca juga: Ngabalin Tuding Usulan Presiden Tiga Periode Menjerumuskan Jokowi
"Nah ini semua masih jalan. Kita merencanakan penyelesaian itu secara yudisial dan non yudisial," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) Kejagung Ali Mukartono, yang juga didapuk menjadi Wakil Ketua Timsus, pihaknya telah melaporkan hasil inventarisasi masalah kepada Jaksa Agung.
Ali mengungkap UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM menjadi masalah penyelesaian proses penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Komnas HAM dan Kejagung.
"Di Undang-Undang No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak balik antara Komnas HAM dan kita karena di UU itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang nggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa penghentiannya," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2).
"Selama ini kan Komnas HAM juga nggak mau menghentikan penyelidikan, apa karena itu nggak diatur di sana? Kita analisa," sambungnya.
Sementara itu, dalam wawancara kepada Media Indonesia, orangtua korban Tragedi Semanggi I, Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, Maria Catarina Sumarsih mengatakan para korban kasus pelanggaran HAM berat hanya menghendaki penyelesaian kasus melalui proses yudisial.
Selama ini, Sumarsih menilai pemerintah selalu mengarahkan penyelesaiannya secara non yudisial. Ia menyebut penyelesaian secara non yudisial merupakan langkah impunitas negara Indonesia yang merupakan langkah hukum. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved