Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018 sampai 2020. Mereka semua dimintai keterangan terkait penerimaan uang suap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna), di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2).
Ali mengatakan sepuluh saksi yang dipanggil yakni delapan orang pihak swasta Leo, Nina Ratnaningsih, Sugito Rengga, Muhammad Ridwan, Rudi Setiawan, Itoh Suharto, Zinohir Bagus, dan Asal. KPK
juga memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilman Sugiansyah, dan Plt Kabag Umum Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih. Ali enggan merinci pertanyaan penyidik lebih dalam. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Pemberian uang terkait izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan RS Umum Kasih Bunda. Pemberian uang sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada Jumat, 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.
baca juga: Wali Kota Cimahi telah Terima Rp1,66 Miliar
Ajay sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Komisaris RS Umum Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(OL-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved