Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANK Indonesia kembali tegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini ditegaskan BI seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat bayar selain rupiah. Juga ditegaskan dinar, dirham dan bentuk lainnya bukan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Masyarakat diajak menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, seperti dilansir Medcom.id, Senin (1/2), menyatakan siapapun yang bertransaksi di dalam negeri dengan menggunakan selain rupiah bisa dikenakan hukuman. Pelaku bisa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing diizinkan jika disediakan tempat penukaran uang menjadi rupiah.
Menanggapi viralnya transaksi di Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham, Fickar menilai jika koin itu digunakan sebagai satuan berat maka tidak bisa dijerat dengan UU tentang mata uang.
Namun, jika ditemukan bukti koin itu digunakan sebagai satuan mata uang selayaknya rupiah maka bisa dijerat hukum.
Baca juga: Marak Transaksi Dinar-Dirham, MUI Imbau Masyarakat Ikut Pemerintah
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (28/1).
Beberapa hari terakhir kembali viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat. Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. Untuk itu Erwin mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Selain penegasan, dimungkinkan ada tindakan penertiban lain.
"Bisa saja. Kami akan melihat perkembangannya," kata Erwin.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
"Penegasan ini sebenarnya juga untuk menyampaikan ke publik bahwa UU sudah secara jelas mengatur kewajiban penggunaan rupiah, dan BI akan melaksanakan tugas konstitusionalnya," kata Erwin. (A-2)
Sinyal pemangkasan suku bunga The Fed dalam waktu dekat menjadi perhatian bagi Bank Indonesia.
Bank Indonesia bakal meluncurkan fitur baru dalam kartu kredit Indonesia segmen pemerintah. Fitur tersebut ialah online payment virtual card tokenization sebagai pengembangan teranyar.
BI juga terus meningkatkan sosialisasi transaksi digital berbasis QRIS kepada berbagai lapisan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi.
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
Penurunan suku bunga bisa mulai September dan Desember atau November.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengapresiasi langkah BI dalam mempertahankan suku bunga tersebut.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Betapa kekuasaan saat itu telah menjadikan hukum sebagai alat untuk menindas lawan politik.
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved