Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia kembali tegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal ini ditegaskan BI seiring adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat bayar selain rupiah. Juga ditegaskan dinar, dirham dan bentuk lainnya bukan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Masyarakat diajak menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, seperti dilansir Medcom.id, Senin (1/2), menyatakan siapapun yang bertransaksi di dalam negeri dengan menggunakan selain rupiah bisa dikenakan hukuman. Pelaku bisa dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Transaksi yang dilakukan dengan mata uang asing diizinkan jika disediakan tempat penukaran uang menjadi rupiah.
Menanggapi viralnya transaksi di Pasar Muamalah Depok yang menggunakan dinar dan dirham, Fickar menilai jika koin itu digunakan sebagai satuan berat maka tidak bisa dijerat dengan UU tentang mata uang.
Namun, jika ditemukan bukti koin itu digunakan sebagai satuan mata uang selayaknya rupiah maka bisa dijerat hukum.
Baca juga: Marak Transaksi Dinar-Dirham, MUI Imbau Masyarakat Ikut Pemerintah
Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.
BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah.
"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Kamis (28/1).
Beberapa hari terakhir kembali viral video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat. Setelahnya muncul pembahasan di media sosial. Untuk itu Erwin mengklarifikasi posisi BI sesuai UU dalam isu tersebut. Selain penegasan, dimungkinkan ada tindakan penertiban lain.
"Bisa saja. Kami akan melihat perkembangannya," kata Erwin.
Bank Indonesia mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.
"Penegasan ini sebenarnya juga untuk menyampaikan ke publik bahwa UU sudah secara jelas mengatur kewajiban penggunaan rupiah, dan BI akan melaksanakan tugas konstitusionalnya," kata Erwin. (A-2)
Nilai tukar mata uang rupiah ditutup melemah ke Rp17.326 per dolar AS dipicu ketegangan geopolitik Timur Tengah dan peningkatan permintaan aset safe haven.
Guna menjaga ketahanan ekonomi, produktivitas sektor pertanian harus tetap terjaga melalui langkah-langkah antisipasi yang terukur.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan fundamental ekonomi RI tetap kuat meski Rupiah tembus Rp17.300 per Dolar AS. Simak analisis dan strategi stabilisasinya.
Kehadiran BEKISAH menjadi wujud ikhtiar Bank Indonesia untuk menebar maslahat, memperkokoh ukhuwah, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tren kenaikan harga minyak global yang tembus US$100 bpd menambah tekanan terhadap fiskal.
Nilai tukar Rupiah menyentuh Rp17.300 per USD akibat ketidakpastian global. BI perkuat intervensi dan pastikan cadangan devisa tetap kuat.
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved