Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pamswakarsa Rintisan Listyo Beda dengan yang Dulu

Cahya Mulyana
25/1/2021 18:04
Pamswakarsa Rintisan Listyo Beda dengan yang Dulu
Pam Swakarsa(MI/Djoko Sardjono)

KOMISARIS Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana membangun kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) untuk meningkatkan keamanan masyarakat. Rencana yang dipaparkan dalam program kerja calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) itu dinilai sangat berbeda dengan satuan yang ada di era Soeharto.

"Pam Swakarsa itu (yang dipaparkan Listyo) beda dengan era Soeharto. Pamswakarsa yang ini maksudnya Satpam dan siskamling juga pramuka Saka Bhayangkara," ujar Direktur The Intelligence Institute Ridlwan Habib kepada Media Indonesia, Senin (25/1).

Menurut dia, unsur yang direkrut sebagai Pam Swakarsa bentukan Listyo sangat berbeda dengan format di era Soeharto. Dengan demikian, dampak yang muncul juga akan berbeda.

"Jadi bukan Pam Swakarsa kaya jaman dulu," katanya.

Baca juga : Banyak OTT, Publik Nilai Kinerja KPK Baik

Pamswakarsa sebelum reformasi yang berasal unsur masyarakat umum dan dipersenjatai bambu runcing. Mereka di era Soeharto bahkan dikerahkan untuk berhadapan atau melawan pihak yang kontra pemerintah seperti mahasiswa.

Guna menghilangkan trauma masyarakat terhadap Pam Swakarsa era Soeharto, Ridlwan menyarankan Listyo perlu mengubah nama satuan tersebut. "Ganti nama Pam Swakarsa dengan istilah baru yang tidak bisa dikaitkan dengan masa lalu," katanya.

Ia menilai, pelibatan warga masyarakat melalui Pam Swakarsa atau sejenisnya sangat penting untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. Namun tetap ada batas batas wewenang warga misalnya penangkapan atau lainnya yang hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum.

"Polri perlu menjelaskan secara lengkap agar tidak menjadi kontroversi di masyarakat," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya