Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Pastikan PAM Swakarsa Sekarang Beda dengan Dulu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/9/2020 10:26
Polisi Pastikan PAM Swakarsa Sekarang Beda dengan Dulu
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Awi Setiyono(Dok Polri)

POLRI, melalui Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020, kembali menggaungkan istilah PAM Swakarsa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Awi Setiyono menerangkan penggunaan istilah PAM Swakarsa kini berbeda dengan masa lalu sebagai organisasi masyarakat (ormas) pada era 90-an.

PAM Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998. Pembentukan PAM Swakarsa mulanya bertujuan mengamankan Sidang Istimewa MPR 1998.

Baca juga: Tim Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Di Palembang

Dalam operasinya, PAM Swakarsa kerap terlibat bentrok dengan masyarakat dan kelompok lain. Bahkan, saat itu, anggota PAM Swakarsa menjadi korban ganasnya bentrok dengan kelompok masyarakat.

"Ingat, itu kasus ormas, bukan PAM Swakarsa. PAM Swakarsa beda, bukan ormas," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9).

Awi merujuk dalam Perkap 4/2020 bahwa PAM Swakarsa merupakan bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian di masyarakat.

Fungsi kepolisian seperti satpam atau satkamling (satuan keamanan lingkungan) merupakan PAM Swakarsa yang baru.

Awi menegaskan adanya istilah PAM Swakarsa tidak perlu didramatisir masyarakat.

Pasalnya, Awi menyebut sejak dulu sudah ada aturan yang membawahi soal PAM Swakarsa tersebut di masyarakat.

Dalam fungsinya, para pengemban tugas sebagai PAM Swakarsa ini akan mendapat kewenangan-kewenangan terbatas dan memiliki fungsi kepolisian yang terbatas pula dalam melaksanakan kegiatna pengamanan, serta tindakan persuasif di lapangan.

"Dari dahulu kita sudah mengenal itu, dan sudah ada peraturan perundang-undangannya," tutur Awi.

Evaluasi Kekurangan

Adanya pembaruan soal PAM Swakarsa muncul dari pemikiran dan evaluasi terkait dengan kekurangan-kekurangan yang ada di dalam kepolisian.

Apalagi, melihat dari kacamata jumlah personel yang tidak seimbang dengan jumlah penduduk Indonesia.

"Sehingga, jadi pentingnya penggelaran satpam menggunakan seragam yang mirip dengan polisi dengan harapan ada efek deteren," papar Awi.

Sebelummya, kembalinya istilah PAM Swakarsa melahirkan polemik di kalangan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok menyayangkan langkah Polri yang kembali menghidupkan penggunaan istilah PAM Swakarsa di masyarakat.

Merujuk pada beleid Perkap 4/2020, PAM Swakarsa dijabarkan menjadi suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari institusi Polri.

Adapun dalam pasal 2 menjelaskan bahwa PAM Swakarsa bertujuan untuk meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Bagian PAM Swakarsa, yakni Satpam, Satkamling, atau pasukan pengaman yang berasal dari pranata sosial tertentu seperti Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa atau mahasiswa Bhayangkara dan Pecalang di Bali. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya