Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Nombok Bentuk PAM Swaskarsa Kivlan Zen Gugat Wiranto

Golda Eksa
13/8/2019 09:40
Nombok Bentuk PAM Swaskarsa Kivlan Zen Gugat Wiranto
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun(ANTARA FOTO)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD Letjen (Purn) Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam perkara itu Kivlan menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Hal itu dikatakan Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Kivlan, ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin. Menurut dia, anggaran pembentukan PAM Swakarsa atau kelompok sipil bersenjata tajam untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mengamankan sidang istimewa MPR 1998 tersebut diduga bermasalah lantaran tidak ada transparansi.

Menurut dia, kala itu Wiranto yang menjabat Panglima ABRI (TNI) memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa. Pembentukan pasukan itu dikabarkan membutuhkan anggaran operasional sebesar Rp8 miliar.

“Namun, Pak Kivlan ternyata hanya diberikan dana Rp400 juta. Akhirnya, Pak Kivlan menggunakan dana pribadi, seperti menjual rumah dan meminjam uang dari sana sini untuk menutupi kekurangan. Mau bagaimana lagi, menggerakan sekitar 30 ribu orang kan biayanya besar,” tutur Tonin.

Kivlan pun berusaha mene-mui Wiranto untuk menagih sisa dana tersebut dan selalu kandas. Kivlan sempat dua kali menghadap Presiden BJ Habibie dan mengutarakan kondisi di lapangan. Dalam pertemuan itu, sambung dia, Habibie menegaskan uang Rp10 miliar yang bersumber dari dana nonbujeter Badan Urusan Logistik untuk pembentukan PAM Swakarsa telah diserahkan ke Wiranto.

Tonin mengatakan penagih-an sisa dana dilakukan Kivlan sejak 1999. Keduanya juga sempat berdamai pada 2014 dan sepakat untuk tidak sa-ling menyakiti.

“Tetapi mengenai bayar-membayar itu yang belum selesai. Hanya soal jangan menyakiti saja yang sudah selesai,” ujarnya.

Selanjutnya, di beberapa kesempatan pada Februari dan April 2019 Kivlan kembali menemui Wiranto. Hasilnya masih sama, Wiranto enggan merespons. Kesal diperlakukan demikian, Kivlan akhirnya mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Agustus 2019 ke PN Jakarta Timur.

Apalagi, Wiranto juga tidak menyetujui permintaan penangguhan penahanan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar pascapilpres 2019. Walhasil, Kivlan yang menyandang status tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.

Tonin mengklaim Kivlan memiliki seluruh bukti pengeluaran terkait pembentukan PAM Swakarsa. Kivlan optimistis menang dan menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada Wiranto. (Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya