Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polri Klaim Pam Swakarsa Versi Listyo Beda dengan Era Reformasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/1/2021 19:45
Polri Klaim Pam Swakarsa Versi Listyo Beda dengan Era Reformasi
Komjen Listyo Sigit(Antara)

POLRI menyatakan bahwa konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan situasi 1998 di era reformasi.

Hal itu diutarakan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," jelasnya.

Rencananya, Pam Swakarsa ala Listyo Sigit akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.

 

Rusdi menyebut, wacana Pam Swakarsa sendiri sebetulnya telah diatir dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ungkap Rusdi.

Adapun pengertian Pam Swakarsa ialah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

 

Nantinya, lanjut Rusdi, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian.

 

Hal ini membuat Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ujar Rusdi.

Nantinya,  bentuk dari Pam Swakarsa akan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu.

Contohnya ialah pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat.

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dala. koordinasi dan pengawasan polisi," terangnya. 

Tak hanya itu, Pam Swakarsa akan dibentuk dari  kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat sendiri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," pungkasnya.

Kemudian, Polri juga mengakomodir kearifan lokal bentuknya antara lain Pecalang di Bali, maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya