Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Sambut Baik Aktivasi Pam Swakarsa, Listyo Sigit

Andhika Prasetyo
22/1/2021 15:54
Pemerintah Sambut Baik Aktivasi Pam Swakarsa, Listyo Sigit
Pam Swakarsa(MI/Djoko Sardjono)

PEMERINTAH menyambut baik rencana aktivasi Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa oleh Polri di bawah kendali  Kapolri Listyo Sigit.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai Pam Swakarsa akan memberi banyak manfaat terhadap stabilitas keamanan di masyarakat.

Melalui program tersebut, masyarakat akan memiliki peran untuk ikut terlibat dalam upaya pengamanan lingkungan. Tentunya, itu tetap diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Konsep keterlibatan swakarsa yang dimaksud adalah salah satu amanat UU No 2 tahun 2002 tentang Polri. Di situ disebutkan bahwa Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis," ujar Jaleswari melalui keterangan resmi, Jumat (22/1).

Amanat UU tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.

Baca juga : Pengamat : Pemolisian Masyarakat Segagasan dengan Ronda Keliling

Dari penjabaran itu, muncul beberapa aspek terkait swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling) hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Pada intinya, Jaleswari mengambahkan, kebijakan tersebut sangat baik untuk diterapkan demi meningkatkan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Diharapkan, dari kebijakan itu pula, hubungan antara Polri dan masyarakat dapat terus terjaga karena kedua belah pihak menjalankan sinergi untuk tujuan bersama.

"Yang juga menjadi perhatian, kebijakan ini akan mencegah tindakan main hakim sendiri. Nantinya, di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat," tandasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pam Swakarsa yang digagas Listyo Sigit sangat berbeda dengan Pam Swakarsa yang dimunculkan pada awal masa reformasi.

Di era itu, Pam Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR.

Kelompok tersebut diminta untuk menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung Parlemen. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya