Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DESAIN keserentakan pemilu dipastikan menjadi salah satu klausul yang akan masuk dalam revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 ada intinya membuat pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD secara serentak tak bisa dipisahkan. Selain itu, MK juga memberikan enam alternatif model pemilu serentak yang dinilai konstitusional.
Adanya wacana pemisahan antara pileg dan pilkada masih menjadi polemik bagi Indonesia. Lalu bagaimana Perludem sebagai pengawas pemilu menanggapi hal tersebut, Wartawan Media Indonesia berhasil mewawancarai Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni.
Berikut Petikan wawancaranya.
Bagaimana Perludem memandang wacana pemisahan antara pileg dan pilpres?
Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 menyebutkan tafsir pemilu serentak tidak mutlak hanya dimaknai sebagai pemilu lima kotak seperti Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam putusan MK terdahulu No 14/PUU-XI/2013. Namun, MK sangat tegas mengatur rambu-rambu bahwa tafsir pembuat UU atas pemilu serentak tidak boleh memisahkan antara pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Keserentakan itu harus dilakukan pemungutan suaranya pada hari, waktu, dan tempat yang sama.
Mestinya pilihan pemilu serentak memperhatikan persyaratan yang dibuat MK tersebut. Tujuan desain pemilu nasional memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD bertujuan memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia sebagai sistem pemerintahan yang dianut Indonesia.
Apa dampak yang dirasakan apabila pileg dan pilpres dipisah?
Konsekuensi apabila pemilu DPR dipisah dengan pemilu presiden dan wakil presiden selain menimbulkan problem konstitusional, juga bisa membuat terganggunya stabilitas penyelenggaraan pemilu karena pasti UU Pemilu akan langsung menuai gugatan di MK dan bisa memengaruhi pelaksanaan tahapan pemilu.
Kalau pileg nasional dan pilpres dipisah, dari sisi parpol pasti akan lebih diuntungkan sebab ada konsolidasi proses pemenangan antara caleg nasional dan caleg daerah.
Apa yang ditawarkan Perludem mengenai polemik tersebut?
Idealnya, melihat beban kerja, desain ketatanegaraan dalam rangka mendorong efektivitas pemerintahan, serta mendorong politik gagasan yang lebih optimal, Perludem sejak lama mendorong pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah dengan masa jeda 2 sampai 2,5 tahun sehingga pemilu serentak nasional (memilih DPR, DPD, dan Presiden) pada 2024, lalu pemilu serentak daerah memilih DPRD dan kepala daerah pada awal 2027.
Saya juga mengusulkan penataan rekrutmen penyelenggara pemilu. Tidak seperti sekarang tersebar dan bahkan tidak sejalan tahapan penyelenggaraan pemilihan. (Tri/P-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved