Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan ada dukungan politik pemerintah Malaysia yang diberikan kepada terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko S Tjandra. Pinangki yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) itu mengaku pergi ke Malaysia sebanyak tiga kali, pada 12, 19, dan 25 November 2019.
Pada dua lawatan pertama dilakukan bersama pengusaha Rahmat dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, sedangkan lawatan terakhir bersama Anita dan Andi Irfan Jaya.
Berdasarkan kesaksian Pinangki, rencana awal keberangkatan ia, Rahmat, dan Anita ke Malaysia karena mendengar informasi Joko Tjandra akan menyerahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak mendapat dukungan dari pemerintah Malaysia. Informasi itu diakui nya datang dari Rahmat.
“Jadi, pada awal rencana pemberangkatan kami ke Malaysia untuk ketemu Joko Tjandra, berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Joko Tjandra lebih dahulu, Joko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia,” terang Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Karena itu, Pinangki berniat memperkenalkan Anita sebagai penasihat hukum Joko Tjandra. Dalam sidang itu, Pinangki mengakui menyarankan Joko Tjandra melakukan eksekusi hukuman badan putusan MA atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.
Saat bertemu di Malaysia, Pinangki mengakui tahu status Joko Tjandra sebagai buron. Bahkan, ia mengklaim telah melaporkannya kepada Kepala Seksi Direktorat Upaya Hukum Hukum Luar Biasa dan Eksekusi (Uheksi) Kejaksaan Agung, Aryo, pada November 2019.
“Saudara paham betul bahwa Joko Tjandra tinggal eksekusi badan, pada waktu itu saudara melaporkan atau paling tidak menyampaikan kepada jaksa eksekutor?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KSM Roni.
Menurut Pinangki, pihak kejaksaan telah mengetahui informasi tersebut sejak awal. “Ternyata kata Aryo, dari institusi sendiri sudah tahu duluan. Bukan saya yang laporkan, dan saya enggak tau kalau kejaksaan sudah tahu,” tandasnya.
Pesan
Dalam sidang itu, Pinangki juga mengaku pesan singkat Whatsapp Anita terhadapnya sebagai jebakan. Percakapan antara keduanya terkait dengan uang bayaran Anita yang saat itu menjadi pengacara Joko Tjandra. Diketahui, bayaran Anita dengan Joko Tjandra sebesar US$200 ribu. Namun, Anita hanya menerima US$50 ribu yang diberikan Joko Tjandra melalui Pinangki.
“Di situ ada jawaban saya, bahwa tegas saya bilang, ‘Ibu mau jebak saya ya, kok nanya seperti itu?’ Jadi kalimat rangkaian Anita, dia mau menjebak Pak, dia tiga kali mengulang kalimat itu,” ujar Pinangki.
“Dia menggunakan kalimat seperti itu supaya saya bilang iya atau tidak Pak. Karena aneh tiba-tiba ada orang ngomong gitu dari chat awal sampai akhir, tidak ada katakata uang. Sampai Februari itu sudah jelas bahkan Anita itu bilang itu tidak ada uang yang masuk, tiba-tiba Maret dia bilang begitu,” sambungnya.
Selain itu, Pinangki juga mengungkapkan harta simpanan dari suami pertama nya yang telah meninggal dunia bernama Djoko Budiharjo sekitar US$3 juta-US$4 juta. (P-5)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved