Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ketaatan penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengalami kenaikan. Tercacat sepanjang 2020, terdapat 350.273 dari total 364.052 abdi negara wajib lapor yang menyampaikan rincian harta kekayaan atau 96,23%.
"Sepanjang tahun 2020 ini, KPK berhasil mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 96,23% dari sebelumnya 93% pada periode yang sama tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers bertajuk Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/12).
Menurut dia, KPK dalam mendorong kepatuhan penyelenggara negara melaporkan LHKPN dilakukan melalui185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin. Berdasarkan data per 20 Desember 2020 KPK menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 wajib lapor.
Jumlah itu terdiri atas 294.245 LHKPN penyelenggara negara yang menduduki jabatan ditingkat eksekutif atau 96,03%, 20.295 LHKPN bidang legislatif atau 93,54%, 18.887 LHKPN bidang yudikatif atau 99,11% dan 30.624 LHKPN bidang BUMN/BUMD atau 98,14%.
Alex mengatakan, KPK telah menindaklanjuti LHKPN tersebut dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap 471 penyelenggara negera. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan penindakan maupun pemeriksaan dalam rangka pencegahan.
Baca juga : Setahun ini, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp24,4 Miliar
Ia menjelaskan, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.
"Kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas Penyelenggara Negara, sebagai salah satu upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," katanya.
Guna menyempurnakan beleid tersebut, KPK menerbitkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 sebagai turunan aturan.
Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai penyempurnaan atas tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diatur pada peraturan sebelumnya.
Ia pun berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan, menimbulkan keyakinan terhadap penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN. (OL-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
KPK mengungkap tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPRD hanya 41,22%. Simak alasan mengapa transparansi harta penting untuk melindungi legislator dari fitnah dan konflik kepentingan
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved