Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JUMLAH rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial (KY) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Namun, hanya 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi. Hal itu diutarakan oleh Ketua MA Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2020, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).
"Sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh MA," ujarnya.
Syarifuddin menekankan bahwa integritas merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam lembaga peradilan. Mengenai penengakan kode etik perilaku hakim serta rekomendasi KY, ia menjelaskan MA berusaha transparan, apabila memang diduga ada pelanggaran kode etik sesuai peraturan bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim, atas rekomendasi KY, dapat dilakukan pemeriksaan bersama.
"Jika terbukti sebagai pelanggaran etik, maka KY yang memberikan rekomendasi, tapi jika pelanggaran teknis yudisial, MA yang memberikan rekomendasi," tegasnya.
Baca juga : FPI Tak Lagi Punya Legal Standing
Sepanjang 2020, Syarifuddin menyampaikan, MA telah menjatuhkan 97 hukuman disiplin pada hakim dan hakim ad hoc terdiri dari 9 sanksi berat, 20 sanksi sedang, dan 68 sanksi ringan. Lalu 43 sanksi bagi pejabat teknis yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan, 8 sanksi bagi pejabat struktural dan kesekertariatan, lalu 13 sanksi bagi staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri di lingkungan MA.
Disampaikan juga olehnya, selama tahun 2020, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima pengaduan sebanyak 3.512 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.684 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
Sepanjang tahun 2020 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim Non Palu selama 2 tahun.
Berdasarkan data KY pada 2016-2018, dari 208 rekomendasi sanksi yang dijatuhkan KY, sebanyak 32 laporan yang dapat ditindaklanjuti MA, 34 laporan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bersama, dan 142 laporan tidak dapat ditindaklanjuti MA. Pada 2019, dari 130 rekomendasi KY hanya 10 yang ditindaklanjuti oleh MA. (OL-2)
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 81 calon hakim ad hoc MA (HAM & Tipikor) ke tahap seleksi kualitas. Simak rincian latar belakang dan jadwal seleksinya.
Komisi Yudisial (KY) meloloskan 139 calon hakim agung ke tahap seleksi kualitas tahun 2026. Simak rincian komposisi kamar, latar belakang, dan jadwal seleksi.
KPK memastikan koordinasi dengan KY dalam kasus sengketa lahan ini akan terus berlanjut.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved