Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon diketahui menjadi terdakwa untuk kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar buron.
Hal tersebut dilontarkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Totok Suharyanto saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan untuk terdakwa Napoleon. Dalam persidangan, penasihat hukum Napoleon, Santrawan Paparang, bertanya apakah Totok melakukan penelusuran transaksi yang dilakukan kliennya saat penyidikan.
“Saudara saksi melakukan penelusuran terhadap transaksi, apakah saudara saksi juga melakukan penelusuran PPATK terhadap Irjen Napoleon Bonaparte?” tanya Santrawan kepada Totok di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/12).
“Saya kira itu dalam proses penyelidikan karena LHA (laporan hasil analisis) sifatnya rahasia Yang Mulia, tidak akan saya jawab,” tukas Totok.
Merasa tidak puas, Santrawan lantas menegaskan tidak ada rahasia lagi saat Totok diperiksa sebagai saksi di ruang sidang. Terlebih, lanjutnya, sidang tersebut terbuka untuk umum. Oleh sebab itu, Santrawan kembali bertanya kepada Totok apakah ia melakukan penelusuran danadana yang masuk ke rekening Napoleon.
“Iya, melakukan,” singkat Totok.
Jaksa penuntut umum merasa keberatan dengan pertanyaan Santrawan. Menurut JPU, pertanyaan San trawan terhadap Totok tidak relevan dengan perkara yang di sidangkan saat ini. Namun, Santrawan berdalih perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengenal beban pembuktian yang dilakukan JPU. Terdakwa, katanya, juga memiliki hak untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
“Sehingga beri kami kesempatan untuk meng-eksplore keterangan orang yang melakukan penyidikan,” tandas Santrawan.
Hakim Ketua Muhammad Damis lantas mempersilakan Santrawan mendalami pertanyaannya terhadap Totok. Namun, Totok masih enggan menjawab pertanyaan penasihat hukum Napoleon secara rinci.
“Begini Pak Pengacara, yang kita telusuri waktu itu berkaitan dengan--mohon maaf ini Pak Hakim, Yang Mulia-- itu pasal 5, pasal 11, pasal 12, sama pasal 13. Berkaitan dengan yang bapak tanyakan, itu sedang ditelusuri TPPU-nya oleh penyelidik berikutnya karena menyangkut substansi, berbeda pasal. Mohon izin Yang Mulia,” pungkas Totok.
Masih di kasus yang sama, Kombes Totok Suharyanto yang dihadirkan sebagai saksi verbal lisan dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar buron mengatakan saat diperiksa Brigjen Prasetijo Utomo memang mengeluh sakit.
Namun, ia membantah apabila mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri itu sempat diopname. Ini sekaligus membantah pertanyaan Hakim Ketua Muhammad Damis yang menyinggung keterangan Prasetijo dalam sidang sebelumnya.
“Yang bersangkutan (Prasetijo) pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini sebagai saksi, dia mengatakan dalam keadaan diopname pada waktu itu, ataukah dalam keadaan sakit, atau terbaring di rumah sakit? Seperti apa kondisi sesuungguhnya pada saat itu?” tanya Damis.
“Memang waktu itu ada keluhan sakit Yang Mulia, tapi waktu itu sudah kita panggilkan dokter untuk dilakukan pemeriksaan, dan waktu itu diberi kesempatan untuk yang bersangkutan tetap melanjutkan untuk pemeriksaan,” jawab Totok. (Tri/P-1)
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
POLDA Metro Jaya saat ini tengah mengusut dua perkara baru yang diduga melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
PIMPINAN Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah dinyatakan bebas dari penjara. Namun, selain kasus penodaan agama, Panji juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendorong Polri memiskinkan bandar judi online. Pelaku dinilai dapat dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri sedang mengejar para bandar judi online dengan melacak aset dari hasil perputaran uang pelaku.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved