Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUNDAAN peradilan terhadap tersangka kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, dapat menimbulkan ketidakadilan, baik bagi masyarakat maupun Maria. Ini disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan
Saat ini diketahui, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap Maria. Penyusunan itu dimulai sejak penyidik Bareskrim Polri melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti sejak 6 November lalu.
Menurut Fickar, lamanya proses peradilan terhadap tersangka korupsi seperti Maria merupakan bentuk ketidakadilan. Ketidakadilan itu sekaligus dialami Maria yang memiliki hak diadili secepatnya untuk membuktikan kesalahannya.
Fickar menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah menyebutkan masa penahanan tersangka setelah diserahkan ke jaksa penuntut umum berlaku selama 20 hari. Kendati demikian, apabila diperlukan masih dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari.
Bahkan dalam Pasal 29 KUHAP, perpanjangan terhadap tersangka atau terdakwa masih dapat dilakukan selama 60 hari. Oleh sebab itu, proses penahanan di tingkat penyidikan atau penyusunan dakwaan dapat dilakukan selama 110 hari. Ini belum termasuk penahanan di tingkat penyidikan, yakni 120 hari.
"Cukup lama memang dan itu menimbulkan ketidakadilan sendiri. Karena itu, meski dalam perspektif waktu JPU punya waktu yang cukup leluasa untuk menyusun dakwaan dan menyerahkan ke pengadilan, tetapi menunda proses peradilan melahirkan ketidakadilan baik bagi masyarakat maupun pelaku," jelas Fickar kepada Media Indonesia, Sabtu (26/12).
Ia juga mengatakan seharusnya aparat penegak hukum merasa berutang kepada masyarakat untuk mewujudkan proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan, baik formal maupun materil. Soalnya, mereka digaji menggunakan uang rakyat. (OL-14)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved