Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 26 Januari 2021 secara daring dan luring. Guna mengantisipasi penyebaran virus Korona selama pandemi, MK membatasi jumlah pihak yang masuk dalam ruang sidang.
"MK menerapkan protokol kesehatan membatasi pihak yg datang dan masuk ke ruang sidang," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi, Sabtu (26/12).
Pihak yang hadir ke ruang sidang, tegas Fajar, dipersyaratkan menunjukkan tes usap antigen negatif yang berlaku maksimal 3 hari. Wakil Ketua MK Aswanto sempat menyampaikan bahwa pihak yang diperbolehkan secara langsung hadir dalam persidangan ialah para pemohon atau kuasanya, termohon atau kuasanya, serta pihak terkait atau kuasanya. Saksi diminta memberikan keterangan secara daring.
Meskipun jumlah pihak yang masuk ke ruang persidangan dibatasi, tetapi dalam persidangan sengketa hasil pemilihan, umumnya para pemohon membawa massa pendukung di luar gedung MK. Fajar menuturkan, MK akan memperketat pengamanan di luar gedung, sehingga tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sumber penularan coronavirus disease 2019 (covid-19).
"Pasti, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," tutur Fajar.
Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja menuturkan pada masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas yang mengoordinasikan pembubaran massa bila terjadi kerumunan. Tapi selama sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan, Bawaslu tidak berwenang mengaturnya.
"Kalau kerumunan di luar MK, teman-teman MK dan kepolisian yang mengaturnya," tutur Bagja.
Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember dan pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
Hingga Sabtu (26/12), sengketa pilkada di MK yang didaftarkan secara daring ataupun langsung berjumlah 135 permohonan. Ini terdiri dari sengketa hasil pemilihan gubernur 7 permohonan, hasil pemilihan wali kota 14 permohonan, dan hasil pemilihan bupati 114 permohonan. (OL-14)
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved