Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan pentingnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana di negara hukum Indonesia. Oleh sebab itu, proses hukumnya harus melalui aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hal ini berarti mencakup penangkapan dan penahanan yang harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan hanya berdasar pada 'kecurigaan'," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiayanti melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/12).
Pernyataan KontraS ini merupakan respon dari empat peristiwa kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya. Keempat kasus itu antara lain pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, dan penembakan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.
Dari keempat kasus itu, KontraS menyoroti kasus hilangnya Luther dan Apinus Zanambani. Berdasarkan keterangan pers yang dilontarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Widjanarko, keduanya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 karena dicurigai sebagai bagian dari KKB.
Dalam bahasa Dodik, interogasi yang dilakukan para personel terhadap kedua Zanambani itu merupakan 'tindakan berlebihan di luar batas kepatutan', sehingga mengakibatkan Apinus meninggal dunia. Sedangkan Luther dinyatakan meninggal di tengah perjalanan saat dibawa ke Kotis Yonis PR 433 JS Kostrad.
"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad, untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar, dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," terang Dodik.
Baca juga: KKB Tembak Warga Sipil di Sinak Papua, Satu Meninggal
Atas dasar itu, selain mekanisme KUHAP, Fatia juga menekankan standar hukum yang harus dipenuhi untuk memberitahu orang yang ditangkap dengan jelas. Menurutnya, pihak yang ditangkap harus diberikan alasan penangkapan tanpa pembohongan dan juga pemberitahuan yang layak dan transparan kepada keluarganya.
Ia menyebut stigma terhadap orang asli Papua sebagai bagian dari KKB oleh TNI/Polri, pemerintah, dan masyarakat umum demi menjustifikasi kekerasan dan pembunuhan di luar hukum adalah menyesatkan dan harus ditolak.
"Menghilangkan, membunuh dan membakar mayat orang yang belum terbukti bersalah adalah tindakan keji, tidak bermoral, dan sungguh tercela, terlebih dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi warga negara apalagi tidak bersenjata," papar Fatia.
Oleh karenanya, Fatia menyebut tidak ada satu alasan pun untuk tidak membawa terduga pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut ke ranah peradilan umum. Diketahui, sembilan anggota TNI AD telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
Dua dari sembilan tersangka merupakan personel Kodim 1705 Paniai, yakni Mayor Inf MK dan Sertu FTP. Sementara sisanya dari Yonif PR 433, yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, Kopda MAY.
Kesembilannya disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam aturan UU Peradilan Militer Pasal 200 Ayat (1) cukup jelas, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam peristiwa tersebut terletak pada kepentingan umum, sehinggan mekanisme proses di Peradilan Umum lebih tepat dibandingkan dilakukan melalui mekanisme Peradilan Militer," tukasnya.(OL-5)
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
FASE darurat kekerasan terhadap penyandang disabilitas memerlukan langkah konkret bersama dan segera untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh warga negara yang diamanatkan UUD 1945.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Saat seseorang berada dalam kondisi tertekan, bagian otak yang disebut amigdala dapat mengambil alih kendali.
Viona merupakan atlet dari Jawa Timur yang berani mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan olahraga.
Menpora menyatakan dukungannya terhadap langkah FPTI yang mendampingi serta memfasilitasi lima atletnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved