Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tommy Sumardi Berharap Peroleh Status Saksi Pelaku

Tri Subarkah
04/12/2020 02:50
Tommy Sumardi Berharap Peroleh Status Saksi Pelaku
Perwira Tinggi Polri Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Tommy Sumardi, di Pengadilan Tipikor.(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

PENGUSAHA Tommy Sumardi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol tidak akan mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan dalam sidang berikutnya. Pengajuan saksi meringankan merupakan hak terdakwa dalam rangka pembelaan atas dakwaan yang ditujukan.

“Kami ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Enggak ada yang bisa kami buktikan, kami sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan,” kata penasihat hukum Tommy, Dion Pongkor, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Keputusan itu, lanjut Dion, merupakan bentuk komitmen Tommy yang sejak awal sudah mengajukan upaya mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku. Oleh sebab itu, Dion berharap permohonan besan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak itu dapat dikabulkan majelis hakim.

“Kami serahkan ke hakim mau putus kami apa, karena kami mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kami, tingkah kami di persidangan,” jelas Dion.

Dalam perkara ini, Tommy diduga menjadi perantara suap antara Joko Tjandra dan dua jenderal di Korps Bhayangkara, yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Tommy didakwa mendapat uang dari Joko Tjandra sebesar US$150 ribu. Adapun uang Joko Tjandra yang diberikan ke Napoleon melalui Tommy sebanyak S$200 ribu dan US$270 ribu, sedangkan Prasetijo US$150 ribu.

Mantan Sekretaris NCB Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo yang juga bersaksi di pengadilan, kemarin, mengaku pernah diajak rapat oleh Irjen Napoleon untuk membahas surat dari istri Joko Tjandra, Anna Boentaran, pada 28 April 2020. Surat itu berisi permohonan agar nama Joko Tjandra dicabut dari daftar red notice.

“Sekilas saja saya baca, itu meminta permohonan untuk pencabutan red notice,” jelasnya.

Wibowo juga mengakui sempat menandatangani surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum dan HAM pada 4 dan 5 Mei 2020. Surat tanggal 5 Mei berisi mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya