Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGUSAHA dan rekan Joko S Tjandra, Tommy Sumardi, menyebutkan bukti surat penghapusan red notice yang diberikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte palsu. Hal itu terungkap saat hakim ketua Muhammad Sirad menanyakan bukti nama Joko Tjandra sudah terbuka dalam daftar red notice Interpol.
“Kalau enggak salah saya ada surat, surat pemberitahuan kepada Imigrasi dari Pak Napoleon,” ujar Tommy sebagai saksi kasus surat jalan palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Tommy, saat itu Joko Tjandra menghubunginya dan menyatakan surat dari Napoleon palsu. Kendati demikian, Tommy tidak memaparkan lebih lanjut mengenai maksud dari surat palsu tersebut.
Setelah itu, pengusaha yang mengaku kenal Joko Tjandra sejak 1998 itu lapor ke mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo bahwa surat dari atasannya ialah palsu.
Setelah mendapat rekomendasi, Tommy lantas menghubungi Prasetijo. Prasetijo lalu membawa Tommy ke ruangan Napoleon untuk membicarakan hal itu lebih lanjut.
Napoleon menyatakan bahwa red notice terhadap Joko Tjandra sudah dibuka (oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis).
“Terbuka di situ menurut pemahaman Saudara apa?” tanya Sirad.
“Artinya, itu sudah terhapus dari luar negeri. Namanya (Joko Tjandra) sudah terhapus,” jawab Tommy.
Tommy mengatakan untuk mengurus red notice Interpol, Joko Tjandra membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar. Uang itu disiapkan Joko Tjandra melalui seorang kurir yang nantinya diserahkan ke Tommy.
Sementara itu, Brigadir Junjungan Fortes yang bekerja di Sekretariat NCB-Interpol Indonesia--salah satu biro dalam struktur Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter)--mengaku membuat draf terkait dengan permohonan penghapusan red notice Joko Tjandra. Hal itu dilakukan atas perintah Prasetijo.
Fortes mengakui surat tersebut ditujukan untuk Napoleon Bonaparte. Setelah selesai membuat draf tersebut, Fortes mengatakan langsung mengirimkannya ke nomor Whatsapp Prasetijo.
Menurut Fortes, Prasetijo menjanjikan uang atas jasanya membuat draf itu. “Sampai saat ini belum (dikasih),” kata Fortes.
“Tapi dijanjikan?” tanya kuasa hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak.
“Janji mau dikasih,” jawab Fortes.
Bantah
Tiga terdakwa kasus dugaan surat jalan palsu, yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo ramai-ramai membantah kesaksian pengusaha Tommy Sumardi. Joko Tjandra mengaku tidak pernah mengatakan ke Tommy mengenai palsunya surat yang ditandatangani Napoleon Bonaparte terkait dengan bukti red notice Interpol.
“Saksi mengatakan bahwa surat NCB yang ditandatangani Napoleon Bonaperte kepada Imigrasi itu palsu. Saya tidak pernah tahu karena saya tidak punya otoritas untuk mengatakan itu,” kata Joko Tjandra.
Prasetijo juga menyangkal kesaksian Tommy bahwa dirinya mendapat jatah Rp1,5 miliar. Prasetijo mencecar Tommy dengan pertanyaan seputar pertemuan pertamakeduanya dalam perkara Joko Tjandra.
Sementara itu, Anita menjelaskan bahwa saat bertemu Prasetijo pertama kali atas perantara Tommy, dirinya membahas permasalahan hukum yang membelit Joko Tjandra. (P-5)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved