Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYELESAIAN dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa Semanggi I dan II kembali mencuat setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatakan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
Kendati demikian, sampai saat ini perkara tersebut masih diam di tempat. Kejaksaan Agung masih menunggu Komnas HAM untuk melengkapi syarat formil dan material. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono. Ali menilai bahwa Komnas HAM enggan melengkapi petunjuk pihak kejaksaan.
"(Penanganannya) seperti yang lalu perkara HAM itu, belum mempunyai syarat formil materil. Kan itu kan proses UU dikembalikan Komnas HAM selaku penyelidik untuk dilengkapi, tetapi selama ini kan Komnas HAM nggak mau. Dia merasa yang disampaikan sudah cukup, makanya terjadi bolak balik," kata Ali di Jakarta, Kamis (5/11).
Sampai saat ini, Kejagung belum menyimpulkan bahwa peristiwa Semanggi I dan II masuk dalam dugaan pelanggaran HAM berat. Ali menjelaskan untuk mencapai pemenuhan unsur itu, pihaknya memberikan petunjuk kepada Komnas HAM.
"Tapi selama ini kan Komnas HAM merasa sudah cukup," ujar Ali.
Baca juga : Kejagung Pastikan Banding Putusan PTUN Soal Kasus Semanggi
Sebelumnya, kuasa hukum keluarg korban peristiwa Semanggi I dan II, Triora Pretty menjelaskan salah satu masalah menuntaskan penyelidikan adalah kurangnya alat bukti. Menurutnya, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan atau penggeledahan dalam mengumpulkan barang bukti tanpa surat perintah Jaksa Agung.
Menanggapi hal tersebut, Ali berkilah bahwa pihaknya tidak memberikan petunjuk Komnas HAM melakukan hal tersebut. Penggeledahan, lanjutnya, bukan menjadi petunjuk secara spesifik yang disampaikan Korps Adhyaksa terhadap Komnas HAM.
"Kenapa harus ke situ? Kan petunjuk jaksa nggak begitu," tandasnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan seharusnya Jaksa Agung dapat memerintahkan jajarannya memenuhi syarat formil dan material.
"Bahkan sebenarnya UU memerintahkan Jaksa Agung sendiri sebagai penyidik. Ia bisa meminta bantuan jajarannya untuk melengkapi apa yang tidak dapat dilakukannya secara teknis," tandas Usman. (OL-7)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
Korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved