Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II. Banding dilakukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Rabu (4/11), majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Andi Muhammad Ali Rahman memutus pernyataan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR awal tahun lalu terkait peristiwa tersebut merupakan tindakan melawan hukum.
‘’Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding TUN tanggal 9 November,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono.
Hari menjelaskan sampai saat ini pihaknya masih menunggu majelis hakim banding memeriksa berkas. Kendati demikian, pemanggilan para pihak terkait terbuka untuk dilakukan.
“Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas. Tapi, tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait,” jelas Hari.
Pada Kamis (5/11), Jaksa Agung Muda Perdata, Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada Kejagung Feri Wibisono telah menegaskan untuk meng ajukan banding terhadap perkara yang digugat Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban peristiwa Semanggi I dan II.
Saat itu, Feri menyoalkan objek sengketa dalam perkara tersebut yang belum merupakan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Adapun objek sengketa itu ialah ujaran Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020, yakni, “...Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM Berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”
“Kami berpandangan berdasarkan kategori yang ada, bahwa tindakan, ucapan tersebut bukan merupakan kategori sebagai tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Feri.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyarankan agar Burhanuddin menerima putusan PTUN untuk memenuhi rasa keadilan para korban dan keluarganya.
“Kami menyarankan Jaksa Agung menerima keputusan ini untuk memastikan pelaksanaan keputusan pengadilan. Ini penting untuk memenuhi rasa keadilan kepada korban dan keluarganya yang sudah sangat lama menunggu kepastian atas kasus yang menimpa anak dan anggota keluarga mereka di kasus Semanggi 1 dan Semanggi II,” ujar Taufan. (Tri/P-1)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved