Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KELUARGA korban Peristiwa Semanggi I dan II memutuskan untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi Tata Urusan Negara (PTTUN) Jakarta memenangkan banding Jaksa Agung. Hal itu disampaikan Muhammad Isnur selaku kuasa hukum Sumarsih dan Ho Kim Ngo, orangtua korban peristiwa tersebut.
"Beliau (Sumarsih) sudah berjuang 20 tahun lebih, tidak ada kemudian kata mundur, kata takut, khawatir atas putusan ini, beliau akan terus maju dan mengupayakan kasasi," ujar Isnur dalam konfrensi pers daring, Kamis (11/3).
Berbeda dari pandangan majelis hakim PTTUN Jakarta, Isnur yakin kliennya telah mengajukan banding administratif terkait pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Banding administratif itu ditujukan langsung ke Presiden di bawah naungan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).
"PTTUN sendiri apa tidak melihat dalam surat-surat tersebut, JSKK itu siapa? JSKK itu Bu Sumarsih itu sendiri, Bu Sumarsih tanda tangan, walaupun pakai kop JSKK, dia sebagai penggugat telah melakukan banding administrasi," terang Isnur.
Baca juga: Sahroni Apresiasi Polri Tangani Kasus Unlawfull Killing
"Kalau kita mau strict menggunakan dalil-dalil PTTUN, PTTUN sendiri melakukan kecerobohan yang luar biasa," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sumarsih mengatakan gugatan yang dilakukan pihaknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada November 2020 dilakukan karena ia menilai Jaksa Agung tidak mau menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajibannya.
Oleh sebab itu, ia merasa kecewa saat PTTUN Jakarta mengabulkan banding Jaksa Agung. Ia menyebut putusan PTTUN Jakarta telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo pada pembukaan rapat kerja Kejaksaan Agung bulan Desember 2020.
"Di mana disebutkan Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu, dan Presiden ingin perkembangannya bisa terlihat," tandas Sumarsih.
Sebelumnya, majelis hakim PTTUN Jakarta yang diketuai oleh Sulistyo beserta hakim anggota Dani Elpah dan Wenceslaus menilai bahwa Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai penerima kuasa Sumarsih dan Ho Kim Ngo, tidak dan atau belum mengajukan banding administratif terkait objek sengketa.
Padahal, upaya administratif sebagai premium remedium telah digariskan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.
Adapun objek sengketa yang dimaksud adalah pernyataan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020. Saat itu, Burhanuddin menyebut bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan merupkan pelanggaran HAM berat. (OL-4)
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Hal ini menunjukkan kondisi KBB 2025 masih masalah serius dan tidak menampakkan perbaikan yang signifikan.
Pasukan Israel serbu belasan desa di Ramallah, tahan satu pemuda, aniaya warga, hingga sita rumah dan uang tunai penduduk dalam operasi militer Kamis malam.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat.
Yun Hap merupakan simbolis dari gerakan '98 dan diharapkan bukan hanya sekedar memperingati sosoknya tetapi juga bisa menumbuhkan semangat dan mentransfernya kepada masyarakat secara luas.
Pputusan itu dinilai menunjukkan kegagalan lembaga peradilan dalam memberikan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.
TIM pengacara negara telah resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait perstiwa Semanggi I dan II.
Kejaksaan Agung menilai hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II merupakan tindakan melawan hukum
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved