Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Pihaknya telah merampungkan penyelidikan sehingga Kejaksaan Agung patut melanjutkannya ke tingkat penyidikan.
"Kita meminta Jaksa Agung segera saja membentuk tim penyidik. Jika diperlukan dapat melibatkan ahli independen yang berpengalaman," katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (27/11).
Menurut dia Komnas HAM telah merampungkan berkas penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat. Proses selanjutnya atau tahap penyempurnaan harus ditangani oleh Korps Adhyaksa. "Sudah sesuai dgn wewenang yang kami miliki sebagai penyelidik. Soal data atau bukti tambahan yang dibutuhkan, itu tugas penyidik," paparnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinyal keinginan pemerintah untuk menuntaskan proses hukum kasus pelanggaran HAM salah atunya karena dorongan Komnas HAM. "Itu hasil diskusi kita dengan Presiden Jokowi dan Manko Polhukam (Mahfud MD) serta kadang dihadiri Kejaksaan Agung, kemudian menjadi arahan Presiden Jokowi di sidang kabinet," urainya.
Dengan kepastian sikap pemerintah tersebut, kata dia, nasib kasus pelanggaran HAM bisa tuntas. "Tentu saja itu menjadi langkah baik. Soal pengadilan ad hoc HAM tentu menjadi kelanjutannya," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung mengumumkan akan membuka penyidikan umum untuk kasus pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penyidikan umum untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM. "Saya sebagai Jaksa Agung selaku penyidik HAM berat mengambil kebijakan penting yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM," kata Burhanuddin melalui keterangan pers, Jumat (26/11).
Jaksa Agung mengatakan langkah itu demi memberi kepastian dan keadilan terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM berat. Dugaan pelanggaran HAM berat sampai saat ini seolah berhenti dan tak ada kejelasan lantaran kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik kejaksaan.
Menurutnya, kasus hukum HAM berat yang selama ini terkatung-katung juga berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Tanah Air. "Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan berlarutnya penanganan lantaran hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kejagung menilai petunjuk penyidik kejaksaan terkait unsur kejahatan dan bukti sesuai amanat UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak pernah dipenuhi.
Hasil penyelidikan Komnas HAM dianggap belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan sebagai pelaku kejahatan HAM berat.
Selain itu, penyelidik Komnas HAM juga disebut belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang menjelaskan unsur kejahatan kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana Pasal 9 UU Pengadilan HAM.
Adapun Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut dari 13 kasus HAM berat, empat diantaranya diproses oleh pemerintah. Empat kasus itu, kata Mahfud, termasuk peristiwa Paniai pada 2014. Adapun 13 kasus lain pengusutannya perlu melalui persetujuan DPR lantaran peristiwanya terjadi sebelum dibentuk UU Pengadilan HAM. Pelanggaran HAM berat sebelum UU tersebut, diperiksa dan diputus pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden. (OL-8)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai seharusnya menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sejak periode pertama. Sayangnya, Jokowi terkesan mengulur-ulur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved