Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi, menyayangkan absennya Komnas HAM dan LPSK dalam beberapa kasus. Dia menegaskan jangan sampai dua lembaga ini tebang pilih kasus.
Johan mengungkapkan, ada kasus siswi diperkosa oleh gurunya, namun Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat.
Begitu juga dengan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas, tidak ada kehadiran Komnas HAM dan LPSK.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
"Saya enggak mendengar Komnas HAM, LPSK ada di sana, yang anak-anak minta visum, anak-anak diperkosa guru, saya enggak lihat itu ada Komnas HAM, LPSK," ujar Budi.
"Kejadian baru-baru ini, warga dipukuli oknum Paspampres saya enggak melihat dan mendengar dan melihat ada Komnas HAM, LPSK di sana, apa itu bukan jangkauan kerja Komnas HAM dan LPSK?" tandas Johan saat rapat bersama KPK, Komnas HAM, LPSK dan Komnas Perempuan, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).
Komnas HAM dan LPSK Terkesan Muncul di Momen Tertentu
Menurut Johan, Komnas HAM dan LPSK terkesan hanya muncul di momen-momen tertentu.
"Saya kira kalau dilihat dari track record, kasus Sambo misal, LPSK muncul terus, Komnas HAM muncul terus, kenapa kok kasus-kasus ini saya tidak melihat apa skala prioritas Komnas HAM, LPSK," ucap Johan.
"Tolong Komnas HAM, LPSK kalau terjun tangani kasus, jangan memilih yang ramai diberikan tapi event tertentu yang menyedot rasa kemanusiaan tak ada Komnas HAM, LPSK," papar Johan.
Baca juga: Komnas HAM: Lamanya Masa Tunggu Hukuman Mati jadi soal Serius HAM
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Komnas HAM hingga LPSK turun tangan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur tewas.
"Kepada LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan, saya menyampaikan aspirasi masyarakat di Aceh karena baru-baru ini terjadi suatu peristiwa yang sangat mengenaskan, yang boleh kita katakan tidak sejalan dengan kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Nasir.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Kasus Pencemaran Nama Baik Diproses Perdata
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta sebelumnya telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur tewas.
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM. (RO/S-4)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved