Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hukuman Ulum diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), kemarin.
Banding Ulum masuk ke PT Jakarta pada 24 Agustus 2020. Putusan banding dikeluarkan dengan surat nomor 28/PID.TPK/2020/PTDKI tertanggal 25 September 2020 dan dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Yusak.
Ulum divonis 6 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Ulum dihukum 9 tahun bui serta denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ulum dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy. Suap itu diperuntukkan mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pengajuan dana itu termuat dalam proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi pada 2018. Kasus itu juga terkait dengan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multiajang Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Sebelumnya, banding terpidana suap dan gratifikasi pengurusan proposal hibah KONI kepada Kemenpora, Imam Nahrawi, ditolak. Mantan menpora itu tetap harus menjalani hukuman 7 tahun penjara.
‘Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/ Pid.Sus/TPK/2020.PN Jkt.Pst’, bunyi amar putusan majelis hakim tinggi seperti dikutip Medcom.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (8/10).
Majelis hakim banding terdiri atas Achmad Yusak sebagai ketua dan anggota Brlafat Akbar serta Reny Halida Ilham Malik. (P-5)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved