Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh koruptor kini menjadi strategi untuk mendapatkan diskon hukuman.
KPK mencatat sedikitnya 22 koruptor sudah mendapat pengurangan hukuman melalui upaya Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA). Saat ini, masih ada sekitar 50 koruptor yang mengajukan upaya hukum luar biasa itu di MA.
"Jadi sekitar 50 (terpidana korupsi) mengajukan PK. Artinya PK ini dianggap pintu kemurahan yang kemudian digunakan untuk menurunkan sanksi pidana," ucap Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Ghufron menyatakan KPK tetap menghormati independensi hakim dalam memutus perkara-perkara PK itu. Namun, KPK mencermati pengajuan PK dan pengurangan hukuman itu kini makin marak trennya.
KPK juga mencermati sebagian koruptor yang mendapat potongan hukuman kerap berstrategi dengan menerima putusan pengadilan tingkat pertama. Jika sudah inkrah, terpidana justru menghindari upaya banding ataupun kasasi dan langsung mengajukan PK.
Baca juga : KPK Kawal Penyaluran Bantuan Presiden Jokowi
"Dari 22 (terpidana) yang sudah diputus dan ada pengurangan hukuman, 12 (terpidana) di antaranya perkaranya inkrah pada tingkat pengadilan negeri. Kami mencermati ini seakan-akan menjadi strategi baru bagi para koruptor itu untuk menerima (putusan tingkat pertama). Kemudian memproses upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi tapi menunggu sampai inkrah kemudian mengajukan PK," ucap Ghufron.
Ghufron menegaskan KPK memahami dan menghormati independesi peradilan dalam memutus setiap perkara. Meski begitu, KPK tetap menyesalkan adanya tren pengurangan hukuman. Pimpinan KPK pun berencana mendiskusikan persoalan tren pengajuan PK itu ke MA.
"Kami (pimpinan KPK) berencana akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk membicarakan ini. Supaya marwah lembaga yang untuk mengoreksi putusan yang sudah inkrah harapannya menjunjung keadilan baik bagi tersangka maupun masyarakat luas itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan mencari pemotongan hukuman," ucap Ghufron.
Belakangan ini, MA memutus sejumlah perkara PK kasus korupsi. Salah satunya ialah PK mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas yang terjerat korupsi proyek Hambalang dan pencucian uang itu hukumannya dipotong 6 tahun. Majelis PK memvonisnya 8 tahun penjara, lebih rendah dari putusan tingkat kasasi yang menghukum 14 tahun penjara. (OL-7)
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ingatkan RUU Perampasan Aset jangan jadi celah 'hanky-panky' atau penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum penegak hukum.
Sulit menepis kecurigaan publik bahwa ada kekuatan besar yang ikut memengaruhi arah penegakan hukum.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved