Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait dugaan gratifikasi senilai 100 ribu dolar Singapura. Menurut Boyamin, uang tersebut diberikan kepadanya terkait perkara yang menyeret Joko Tjandra. Menurut pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan melakukan verifikasi terkait laporan Boyamin.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," kata Ali melalui keterangannya, Senin (5/10).
Ali mengatakan KPK mengapresiasi bentuk laporan masyarakat mengenai adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada lembaga antirasuah tersebut. Ia berjanji akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut mengenai hal itu.
Sebelumnya, Boyamin menyebut telah menerima 100 ribu dolar Singapura dari beberapa orang pada 21 September lalu. Ia mengatakan telah menolak pemberian uang itu. Namun, sang pemberi uang yang tidak disebutkan namanya itu diam-diam menaruh uang ke tas milik Boyamin.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual, namun dikarenakan bergerak di bidang pemberantasan korupsi, maka saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," jelas Boyamin.
baca juga: Jaksa Pinangki Tawarkan Fatwa MA ke Joko Tjandra
Belakangan, Boyamin cukup vokal mengkritisi kerja Kejaksaan Agung dalam perkara Joko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Ia juga pernah menyodorkan beberapa inisial nama kepada KPK sebagai bahan supervisi penganan perkara terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali tersebut. (OL-3)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved