Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HARI ini Polda Metro Jaya merilis kasus klinik aborsi ilegal dengan salah satu tersangka bernama Dr. Sarsanto W.S, Sp. OG. Nama yang sama ternyata juga pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2000 silam.
Lantas, bagaimana hukum menyikapi residivisme praktik aborsi ilegal ini? Bagi Reza Indragiri Amrie, psikolog yang juga aktif di Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pelaku layak dihukum mati.
Mantan dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) yang saat ini kerap mengajar di Kemkumham membandingkan dengan UU 17/2016. Dimana predator seksual yang korbannya lebih dari satu, mengacu UU tersebut, bisa dikenai ancaman hukuman mati.
"Tapi (oknum) dokter jagal dengan korban ratusan bahkan mungkin ribuan janin (manusia), ancaman pidananya hanya sepuluh tahun. Tanpa pemberatan," sesalnya dalam pesan whattsapp kepada mediaindonesia.com, Selasa (18/8).
Baca Juga: Setahun Lebih Beroperasi, Klinik di Jakpus Aborsi 2.638 Pasien
Dia juga membandingkan proses berpikir dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anak yang sudah dilahirkan niscaya sama dengan proses berpikir pelaku aborsi. "Bedanya, yang satu bisa dijatuhi hukuman mati, sedangkan yang kedua maksimal sepuluh tahun. Bagaimana bisa berbeda," ungkap Reza
Sebagaimana diketahui, UU Kesehatan membolehkan aborsi karena alasan kesehatan. Pada pasal 15 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi). Namun, itu tadi, hingga kini masih beragam pendapat soal istilah teknis tersebut. Sebab, aktivis perempuan menilai tindakan medis tertentu itu, hanya akan mencabik-cabik keutuhan diri perempuan sebagai manusia.
Sebenarnya, aborsi hanya boleh dilakukan apabila memang ada kelainan-kelainan janin yang akhirnya mengancam nyawa si ibu. Kondisi tersebut hanya dapat diketahui oleh dokter. Singkat kata, kegiatan aborsi dalam dunia kedokteran harus melalui berbagai pertimbangan medis dan etika.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan WN Taiwan Membongkar Praktik Aborsi Ilegal
"Seharusnya hukuman residivesme pelaku aborsi ilegal itu setarakan dengan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan sanksi bagi pelaku pembunuhan berencana. Maksimal, hukuman mati," tegasnya.
Sebab, jelas dia, UU Perlindungan Anak sendiri menetapkan azas non-diskriminasi terhadap anak. Artinya, anak yang sudah dilahirkan dan anak yang belum dilahirkan adalah sama nilainya. Pembunuhan terhadap anak yang sudah dilahirkan pun demikisn seharusnya dengs pembunuhan terhadap anak yang belum dilahirkan. (OL-13)
Baca Juga: Kemenkes Cermati Pasal Aborsi
Penelitian terbaru mengungkap sensasi "mistis" di gedung tua sering kali disebabkan oleh infrasonik dari pipa dan ketel uap, bukan makhluk halus.
Studi terbaru mengungkap ingatan manusia tidak akurat dalam melacak konsumsi alkohol. Simak mengapa catatan harian lebih efektif dibanding kuesioner medis biasa.
DI tengah tuntutan efisiensi dan produktivitas, perusahaan semakin mengandalkan pendekatan berbasis data dalam mengelola sumber daya manusia (SDM).
Pendekatan yang terlalu keras atau sepihak untuk membatasi penggunaan medsos justru berisiko membuat anak memberontak.
Studi PISA dan data global menunjukkan kemampuan kognitif Gen Z menurun di beberapa aspek. Apa penyebabnya dan keunggulannya?
Mengapa emosi bisa berujung kekerasan? Psikolog UGM & UI jelaskan peran Amigdala vs Prefrontal Cortex serta cara mencegah perilaku impulsif.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved