Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Sukamiskin, Bandung, dengan tersangka mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein. Penyidik melimpahkan berkas ke proses penuntutan dan selanjutnya segera dibawa ke persidangan.
“Penyidik KPK telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersangka Wahid Husein,” kata petugas pelaksana juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Dengan rampungnya penyidikan itu, Wahid Husein selanjutnya dititipkan di LP Sukamiskin. Wahid dititipkan lantaran saat ini masih berstatus warga binaan Sukamiskin untuk menjalani pidana sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya yang juga berkaitan dengan suap fasilitas di LP Sukamiskin, Wahid divonis delapan tahun penjara.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di LP Sukamiskin pada Oktober 2019. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Kelimanya ialah Kepala LP Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala LP Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin.
Wahid Husein diduga mengatur keperluan izin keluar LP untuk Wawan yang dibui di LP Sukamiskin. Ia diduga menerima Rp75 juta dari Wawan dalam kurun waktu Maret-Juli 2018 untuk mengatur izin keluar LP. Izin yang diberikan ialah izin berobat keluar atau izin luar biasa.
KPK juga menduga Wahid Husein meminta mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai Rp500 juta dari tersangka lain, yakni Rahadian Azhar. Rahadian merupakan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi yang bermitra dengan LP Sukamiskin.
Dalam kaitan dengan tersangka Fuad Amin, KPK tidak melanjutkan proses hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia pada September lalu saat penyidikan sedang berjalan.
Selama penyidikan perkara yang baru ini, penyidik memeriksa 28 saksi, di antaranya ialah para kepala LP yang pernah bekerja bersama Wahid.
Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK memiliki waktu dua minggu menyusun dakwaan. Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut rencana, sidang akan berlokasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. (Dhk/P-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved